BANDA ACEH – Koordinator MaTA Alfian mengatakan, seleksi calon kepala Badan Pelaksana Migas Aceh (BPMA) harus dilakukan secara terbuka dan melalui uji kopetensi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku sejak 2015.
“Dan bisa dibatalkan apabila tidak melalui prosedural rekrutmen, walaupun sudah diputuskan oleh kementerian terkait,” kata Alfian kepada portalsatu.com, Jumat, 19 Februari 2016, malam.
Alfian menyebut proses rekrutmen calon kepala BPMA perlu mendapat perhatian serius oleh Komisi ASN untuk melakukan evaluasi terhadap proses yang telah dilakukan Pemerintah Aceh, apakah sesuai dengan UU atau tidak.
“Apabila tidak sesuai dengan UU ASN, Komisi ASN bisa langsung membatalkan. Apalagi ini menyangkut pengelolaan sektor migas yang kita tahu sektor tersebut sangat rentan terjadi korupsi,” kata Alfian.
Menurut Alfian, semangat UU ASN yaitu setiap pejabat negara yang direkrut harus melalui mekanisme terbuka dan publik juga bisa mengawasi dan melakukan tracking terhadap rekam jejak calon pejabat tersebut, sehingga tidak terjadi kecurangan atau kekeliruan.
“Dan MaTA akan meminta secara resmi kepada Komisi ASN untuk mengevaluasi proses tersebut, sehingga ada kepastian, dan publik Aceh juga tidak dibodohi oleh Pemerintah Aceh soal BPMA,” ujarnya.[](idg)


