LHOKSEUMAWE – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan rencana Pemkab Aceh Utara meminjam uang bank Rp60 miliar tahun 2018 patut ditolak.
Alfian dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 31 Agustus 2018, mengungkapkan sejumlah alasan. Pertama, terjadinya defisit sangat tinggi sejak tahun 2017 akibat perencanaan tidak berbasis kebutuhan, tetapi lebih kepada keinginan untuk kepentingan ekonomi para elite.
Kedua, terjadinya utang dengan pihak ketiga, menandakan adanya pemaksaan kebijakan tanpa mempertimbangkan efek atau dampak buruk terhadap tata kelola keuangan Aceh Utara ke depan. Ketiga, dalam RPJM Kabupaten Aceh Utara tahun 2017-2022, tidak ada skenario pinjamam uang, dan ini membuktikan ada salah tata kelola dalam perencanaan dan keuangan.
Keempat, patut diduga, rencana meminjam uang ini bagian dari skenario kesepakatan dalam kepentingan elite saat pengesahan APBK Murni 2018. Kelima, 50 program/kegiatan yang direncanakan akan dibiayai dengan pinjaman daerah Rp60 miliar patut diduga sengaja diperuntukkan untuk pembangunan fisik, dan ini modus, sehingga publik seakan-akan percaya benar-benar kebutuhan rakyat.
Keenam, program yang semuanya diarahkan pada infrastruktur tersebut sangat berpotensi berlaku fee, di mana birokrasi Aceh Utara saat ini masih jauh dari komitmen antikorupsi. Ketujuh, Kemendagri patut menolak rencana peminjaman tersebut, mengingat tata kelola keuangan Pemkab Aceh Utara saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan.
Kedelapan, kebijakan bupati dalam keuangan daerah mencerminkan ketidakmampuan dalam mengelola pemerintahan, dan ini terlihat sejak lima tahun terakhir. Kesembilan, DPRK yang seharusnya menjadi lembaga penyeimbang dalam mengawasi kebijakan eksekutif, tidak menjadi harapan publik karena sibuk dengan keuangan aspirasinya.
“Kesepuluh, rakyat Aceh Utara harus cerdas menilai dan menganalisa terhadap rencana peminjaman tersebut, mengingat modus yang ‘diteriakan’ oleh eksekutif dan legislatif kepentingan rakyat, padahal hanya kepentingan politik 2019,” kata Alfian.
Diberitakan sebelumnya, DPRK menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminjam uang bank Rp60 miliar untuk membiayai 50 kegiatan tahun 2018. Rapat paripurna ketuk palu (persetujuan) dewan terhadap pinjaman daerah berlangsung kilat atau hanya sekitar lima menit, di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 28 Agustus 2018, malam.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb alias Taliban, saat memimpin rapat paripura itu, mengatakan, berdasarkan surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1029 tanggal 27 Juli 2018 perihal permohonan persetujuan pinjaman daerah, Komisi C DPRK sudah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), beberapa waktu lalu.
Taliban melanjutkan, pinjaman daerah dilakukan lantaran adanya kebutuhan anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara yang dianggap mendesak pada tahun 2018. (Baca: Rapat Kilat Ketuk Palu Pinjaman Daerah Berakhir Cengar-cengir)
Hasil penelusuran portalsatu.com/, 50 kegiatan tertera dalam Daftar Rencana Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Daerah Aceh Utara tahun 2018, berdasarkan lampiran surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1029 tanggal 27 Juli 2018 ditujukan kepada DPRK. Sebanyak 50 kegiatan itu pagunya antara Rp500 juta sampai Rp3,2 miliar lebih.
Dari 50 kegiatan tersebut, lima item pengadaan barang, lima pembangunan jalan, 25 peningkatan jalan, delapan lanjutan peningkatan jalan, empat pembangunan jembatan, dua pembangunan talud jalan, dan satu pembangunan pintu gerbang.
Pengadaan barang berupa alat peraga visual pembelajaran SMP hingga aplikasi penerimaan siswa baru online untuk SMP. Sementara panjang jalan yang akan dibangun antara 1000 hingga 3600 meter. Adapun pembangunan pintu gerbang yaitu di pusat pemerintahan Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. (Baca: Rencana Pinjaman Daerah Rp60 M Untuk Pengadaan Barang Hingga Pintu Gerbang)[](rel)





