BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pejabat eselon II yang dilantik Gubernur Aceh pada 10 Maret lalu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dasar hukum pelantikan pejabat baru itu dinilai masih bermasalah.

“Kebijakan yang akan dilakukan oleh pajabat yang dilantik dengan tanpa dasar hukum yang jelas akan menjadi temuan audit BPK nantinya, dan itu akan sangat berpotensi terjadi kerugian negara,” ucap Alfian menjawab portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017.

MaTA menilai tindakan gubernur melantik para pejabat eselon II itu melanggar ketentuan perundang-undangan. “Ini berimplikasi pada hukum, maka dikategorikan tidak mengindahkan UU. Mutasi yang dilakukan, secara hukum dianggap tidak sah, dan seluruh pengeluaran tunjangan (bagi pejabat yang baru dilantik itu) selama proses itu dianggap kerugian negara,” kata Alfian.

“Selanjutnya pejabat yang diangkat secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dapat dikategorikan sebagai korupsi. Maka kita mendesak kepada Gubernur Aceh untuk kembali pada aturan yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kekacauan hukum,” ujar dia lagi.

Alfian menilai pejabat baru yang dilantik tidak berdasarkan hukum yang jelas sangat rentan melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun meminta pejabat tersebut untuk tidak menggunakan uang negara karena berpotensi terjadinya korupsi.

“Pejabat yang baru dilantik untuk tidak melakukan atau menggunakan uang negara, karena implikasi terhadap korupsi sangat terbuka,” kata Alfian.

Alfian juga menilai pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret lalu sangat merugikan Aceh. Pasalnya, kata dia, akibat pelantikan tersebut muncul polemik yang kemudian realisasi anggaran tahun 2017 menjadi mandek.

“Peristiwa kali ini telah merugikan publik Aceh sangat besar. Di mana anggaran 2017 sampai saat ini tidak bisa direalisasi atau belum bisa bermanfaat bagi rakyat Aceh. Kita tahu ekonomi Aceh sangat ketergantungan pada APBA, dan ini sudah menjadi dampak buruk terhadap Aceh di mana hak-hak publik tersandera akibat kebijakan yang salah urus,” kata Alfian.[]