BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terkesan mengakal-akali putusan Mahakamah Agung No. 1 PK/PDT/2015 Tanggal 18 April 2017. Putusan ini terkait eksekusi terhadap PT Kalista Alam yang dihukum karena membakar hutan, sehingga diwajibkan membayar denda Rp366 miliar.

“Putusan MA kan sudah jelas ya, kalau alasan PN belum menerima salinan putusan, itu urusannya internal mareka, dan publik tidak dapat menerima alasan demikian, karena itu hanya akal-akalan saja, publik tahunya putusan sudah jelas, jadi clear," kata Koordinator MaTA, Alfian, saat dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 22 November 2017.

Alfian menambahkan, pola birokrasi dan alasan yang seperti itu sudah tidak berguna karena publik bisa menilai. “Jadi kesimpulannya birokrasi internal jajaran Hakim masih aneh dan patut segera di perbaiki,” katanya.

Menurutnya, untuk putusan MA yang sudah inkcracht, setelah 14 hari putusan wajib dilakukan eksekusi, sehingga MaTA menduga ada keanehan di PN Meulaboh, “publik patut menduga ada yang aneh, kenapa belum dilakukan eksekusi, kalau kedalanya belum menerima salinan putusan, kan bisa dilihat di website MA, tidak harus setelah menerima salinan putusan,” ujarnya.

Untuk gugatan baru yang dilakukan PT Kalista Alam kepada para pihak, KLHK, BPN, Koperasi dan BP2T Aceh, pandangan MaTA hanya untuk mengulur waktu, negara tidak boleh kalah dengan adanya gugatan balik tersebut.

“Kalau hasil kajian kami, gugatan ini untuk mengulur waktu eksekusi, atau satu sisi PT Kalista Alam tidak punya uang untuk membayar denda kepada negara,” katanya.

Sementara itu, PN Meulaboh mengatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap PT Kalista Alam karena belum menerima hasil putusan dari MA.

“Belum turun putusan peninjauan kembali (PK) nya dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Meulaboh belum menerimanya, sehingga eksekusi untuk PT Kalista Alam belum dilakukan,” kata Humas Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Alqudri saat menjawan pertanyaan portalsatu.com/ di kantor PN Meulaboh, Kamis, 9 November 2017.

Ia menambahkan, jika salinan putusan tersebut sudah sampai ke Bagian Umum, selanjutnya akan didisposisikan kepada panitera, diteruakan ke bagian perdata.

“Begitu tahapan alur turunnya keputusan PK dari MA.”

Alqudri mengaku belum menerima putusan dari MA, sehingga balik bertanya apa putusannya? “Saya belum lihat,” katanya.

Namun ketika diinformasikan bahwa MA telah menolak pengajuan banding dari PT Kalista Alam, Alqudri tetap mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusannya.

“Oooo, berarti sudah selesai tidak ada upaya hukum lagi ya, tapi kalau memang sudah kami terima, nanti kami informasikan,” sebut Alqudri.

Terkait putusan penolakan MA No 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 yang tergolong sudah sangat lama, Alqudri mengatakan, “Ini PK ya, untuk keputusan kasasi berarti kalian paham, kalau kasasi sudah diputuskan jauh hari sebelumnya, ini PK ya, sekali lagi kami tekankan, Pengadilan Negeri Meulaboh, belum menerima hasil putusan PK yang diajukan PT Kalista Alam, di Pengadilan Negeri Meulaboh tidak ada salinannya,” sebutnya.

Terkait eksekusi, lanjut Alkudri, pihaknya belum bisa bicara lebih jauh, karena memang pelaksanaan eksekusi belum dilaksanakan.

“Maka kalau tidak ada lagi upaya hukum, menjadi  kewajiban kita untuk memgeksekusinya, karena salah satu surat yang kita berikan adalah salah satu pokoknya menunda eksekusi sehubungan dengan adanya upaya hukum lain, yaitu peninjauan kembali yang dilakukan PT Kalista Alam, itu secara prinsip surat yang secara resmi kita keluarkan, pada masa ketua Pengadilan Negeri Meulaboh yang sebelumnya itu,” katanya.[]