BANDA ACEH – Masyarakat Trasnparansi Aceh (MaTA) menggelar uji publik bagi calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020. Kegiatan ini dilaksankaan di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Selasa, 3 Mei 2016.
Kandidat Komisioner KIA harus dikenali publik secara luas, baik dari sisi integritas dan moralitas, kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, serta kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah menjabat kelak. Hal inilah yang melandasi MaTA untuk melaksanakan kegiatan uji publik bagi calon kandidat, kata Amel dari Badan Pekerja MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, kemarin.
Selain itu, kata Amel, uji publik ini bertujuan mengikat komitmen para calon untuk mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan setengah hari tersebut mengundang peserta sebanyak 100 orang dari unsur eksekutif dan legeslatif, akademisi, media cetak/ elektronik/online, mahasiswa serta lembaga swadaya masyarakat.
Amel menyebut dari 10 calon kandidat yang telah diumumkan pansel, tiga di antaranya berhalangan hadir, yaitu Zulfikar Muhammad, Arman Fauzi dan Ety Rochaeti, SE, M.Ed. Adapun yang menjadi panelis uji publik ini yaitu Dr. Taqwadin dari Ombudsman Indonesia Perwakilan Aceh, Yarmen Dinamika dari unsur jurnalis dan Desiana Samosir dari Freedom of Information Network Indonesia (FoINI). FoINI merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu yang intensif mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.
Menurut Amel, ketiga panelis tersebut menanyakan kepada calon kandidat komisioner dalam forum uji publik seputar komitmen para calon kandidat, independensi Komisi Informasi Aceh hingga menyangkut transparansi pengelolaan dana gampong. Selain itu, pertanyaan yang mengemuka kepada para calon kandidat komisioner menyangkut sinkronisasi aturan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain uji publik ini, Amel melanjutkan, MaTA telah melakukan tracking kandidat komisioner. Upaya ini dilakukan untuk mengawal proses seleksi calon komisioner KIA agar diisi oleh orang-orang tepat untuk meneruskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dari periode pertama.
Hasil tracking kandidat dan uji public ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi I DPRA agar menjadi bahan pertimbangan bagi DPRA dalam menentukan orang-orang tepat yang nantinya akan mengisi jabatan Komisioner KIA periode 2016-2020, ujar Amel.[] (rel)



