LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menjelaskan, tiga kali mediasi antara kliennya Jailani Abdussamad dengan Pemkab Aceh Utara di Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait penentuan nilai ganti rugi atas pembebasan 4,4 hektare lahan untuk proyek Bendungan Krueng Pase menemui jalan buntu.

Koordinator YARA Safaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 14 September 2017, menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan terhadap Pemkab Aceh Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Juli 2017 lalu. Sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara, pihak PN sudah menggelar mediasi tiga kali.

“Mediasi terakhir sekitar dua pekan lalu, pihak tergugat (Pemkab Aceh Utara) yang diwakili oleh tim bagian hukum masih kukuh dengan ketetapan sebelumnya yaitu Rp10 ribu per meter. Sedangkan kita meminta Pemkab menurunkan tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menentukan nilai ganti rugi lahan klien kami,” kata Safar.

Safar menyebutkan, proses mediasi sudah selesai, selanjutnya PN akan menggelar pemeriksaan pokok perkara. Saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan dari PN.

Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melayangkan gugatan karena proses hukum konsinyasi di PN Lhoksukon pada April lalu diputuskan, nilai ganti rugi dengan dana Rp 440 juta yang sudah dititipkan Pemkab di PN sudah sesuai untuk ganti rugi  4,4 hektare lahan  milik kliennya.

Sementara itu, Boihaqi, 60 tahun saudara kandung Jailani Abdul Samad, warga Gampong Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara memaparkan, dana yang dititip di PN Rp440 juta untuk nilai lahan saja. Sedangkan untuk ganti rugi 650 batang sawit yang ada di dalamnya, tidak dititip oleh Pemkab.

Secara aturan, kata dosen UIN Ar-Raniry itu, semua benda bernilai di atas lahan yang dibebaskan pemerintah harus diganti rugi, termasuk tanaman produktif seperti sawit. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Pemkab Aceh Utara berusaha mengangkangi Perpres, itu masalahnya. Sedangkan kami tetap berpijak pada aturan, pohon sawit sebanyak 650 batang, kenapa ini tidak dihitung? Oleh sebab itu kami menuntut agar nilai ganti rugi ditentukan oleh KJPP, bukan sepihak oleh Pemkab seperti sebelumnya,” tegas Boihaqi.

Ia menduga, Pemkab takut apabila lahannya dibayar lebih, maka warga pemilik lahan lain yang sudah terlanjur menerima dengan ketetapan Rp10 ribu permeter akan menuntut hal sama.

“Seharusnya harus dibayar, karena ada pijakan hukumnya. Itu hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya.[]