LHOKSUKON – Tiga nelayan ditangkap di Kabupaten Aceh Utara karena dianggap telah melanggar hukum adat, yaitu melaut di hari tasyrik, Minggu, 3 September 2017 malam. Mereka ditangkap saat mencari ikan di kawasan perairan Kecamatan Seunuddon.

Para nelayan tersebut masing-masing berinisial MA, 35 tahun, dan AZ, 32 tahun. Keduanya merupakan nelayan asal Kecamatan Syamtalira Bayu. Seorang nelayan lagi berinisial MD, 44 tahun, asal Kecamatan Tanah Pasir. 

“Mereka ditangkap karena melanggar hukum adat, yakni melaut di hari pantangan. Lebaran pertama hingga keempat merupakan hari tasyrik. Selain itu, mereka menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau,” ujar Panglima Laot Seunuddon, Amir Yusuf, Senin, 4 September 2017.

Ia menyebutkan, tiga nelayan yang menggunakan pukat harimau itu sempat hendak kabur. Namun, kata Amir Yusuf, mereka berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dengan lima boat, Minggu, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah diamankan, mereka digiring ke darat. Hingga saat ini kita belum memberikan sanksi kepada tiga nelayan itu,” ujar Amir Yusuf. [] (*sar)