LHOKSUKON – Polisi menembak betis MN, 36 tahun, warga Gampong Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, karena melawan saat disergap di kawasan persawahan gampong setempat, Jumat, 23 November 2018, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam penyergapan buronan kasus narkoba itu, polisi juga mengamankan NZ, 48 tahun, warga Paya Terbang.
“MN itu terkait dengan beberapa kasus tersangka yang kita tangkap periode tiga hingga lima bulan ke belakang, sudah tujuh kali masuk DPO (daftar pencarian orang). Terakhir, dari pengakuan MC yang kita tangkap kemarin (Kamis) dengan barang bukti delapan paket sabu, katanya itu diperoleh dari MN,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ildani, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan MN. Bahkan, MN diketahui akan melakukan transaksi di Gampong Paya Terbang.
“Saat kita tangkap, MN melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga diambil tindakan tegas, terukur dan terarah ke kaki kanan bagian betis MN. Ketika badannya kita geledah, empat paket sabu dengan berat 1,79 gram/bruto kita temukan di saku celananya. Selain itu juga ada timbangan digital dan pipa kaca atau pirek. Sedangkan NZ yang kita amankan di lokasi itu, diduga akan melakukan transaksi dengan MN,” kata Ildani.
Ildani menyebutkan, saat ini MN berada dalam perawatan medis dan pengawalan petugas (polisi) di RSUD Cut Meutia, Buket Rata, Lhokseumawe. Sementara NZ ditahan di Polres Aceh Utara. “Diagnosa (diagnosis) dokter, peluru di kakinya akan dikeluarkan, namun masih menunggu tim medis terkait jadwalnya. MN di rumah sakit mendapat pengawalan dari anggota kita,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]