BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akhirnya memenuhi syarat yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018. Keinginan Gubernur Aceh untuk melanjutkan pembahasan APBA ini dibuktikan dengan selembar surat bernomor 162/4832 yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 5 Februari 2018.
“Sehubungan dengan surat saudara Nomor 160/344 tanggal 2 Februari 2018 perihal Tanggapan Pembahasan KUA-PPAS RAPBA Tahun Anggaran 2018, pada prinsipnya kami sependapat untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS RAPBA Tahun Anggaran 2018 sepanjang tahapan pembahasan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Gubernur Irwandi Yusuf dalam surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) RAPBA 2018 sempat buntu akibat tidak ada titik temu antara pihak eksekutif dengan legislatif. Pembahasan yang molor kemudian membuat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyerahkan dokumen RAPBA untuk disahkan menjadi APBA 2018. Hal ini membuat anggota legislatif yang notabenenya memiliki wewenang dalam hal budgeting menjadi berang.
Polemik pembahasan APBA ini kian memanas ketika pihak eksekutif, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf justru mengancam akan mengesahkan APBA 2018 melalui Pergub. Pihak dewan yang merasa tidak dihargai oleh Pemerintah Aceh kemudian menyerahkan sepenuhnya nasib APBA 2018 ke tangan gubernur, dengan catatan akan memperketat pengawasan. Selain itu, dewan juga mengingatkan resiko yang akan ditanggung Gubernur Aceh jika APBA 2018 harus melalui mekanisme Pergub.[]


