BANDA ACEH – Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung penuh Polda Aceh menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Hal ini disampaikan melalui surat bernomor 021/B/G-Aceh/II/2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, perihal dukungan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar modern Abdya tahun 2017.
Koordinator GeRAK, Askhalani, Selasa, 6 Februari 2018, mengatakan saat ini Polda Aceh sudah mulai menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan awal dalam penanganan kasus dugaan Tipikor pasar modern Abdya. Proyek multyears ini disebutkan bersumber dari dana Otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp58,6 miliar lebih.
Menurut Askalani upaya yang sedang dilakukan Tim Dirkrimsus Polda Aceh merupakan langkah tepat, sebagai upaya proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum atas pembangunan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Proses ini sendiri menjadi salah satu cara untuk mengembalikan serta menyelamatkan keuangan negara.
Dia mengatakan proses dan tahapan penanganan dugaan korupsi atas pembangunan pasar modern ini merupakan tindaklanjut dari adanya fakta awal, tentang potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana temuan dari hasil audit dari Inspektorat Abdya tahun 2017. Dalam audit itu diketahui adanya selisih atas pekerjaaan proyek dengan realisasi pekerjaan fisik lapangan (deviasi) serta pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB dan kualitas.
Menurut putra asli Abdya ini, penuntasan perkara ini oleh Tim Dirkrimsus Polda Aceh merupakan salah satu langkah tepat untuk menguji dugaan potensi korupsi yang disangkakan. Pengembangan kasus ini sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Abdya dalam upaya melanjutkan pembangunan.
Apalagi, lanjut Askhalani, anggaran yang digunakan dalam pembangunan pasar modern ini bersumber dari dana Otsus. Menurutnya, jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan mendapatkan prioritas khusus dalam penyidikan perkara, sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat.
“Kami berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti dan memprioritaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar modern Abdya ini, sehingga uang negara bisa diselamatkan dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” katanya.[]



