JAKARTA – Penahanan Tgk. Murnirwan, Geuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, di Polda Aceh sejak 23 Juli 2019, sebagai tersangka kasus dugaan penjualan bibit padi IF8 tanpa label, membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, angkat bicara.

Mendes Eko Putro Sandjojo bahkan menyindir Gubenur dan Kapolda Aceh terkait penangkapan Kepala Desa Inovatif tersebut. “Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi,” tulisnya melalui akun twitter @ekosandjojo, Jumat, 26 Juli 2019, seperti dikutip bisnis.com.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan tak memiliki label atau sertifikat.

Padahal, Munirwan berhasil mengembangkan benih padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Keberhasilan mengembangkan bibit padi tersebut terdengar hingga ke empat kecamatan sekitar. Alhasil, desa tersebut sepakat membuka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang menjual bibit padi itu. Bibit ini dinilai membuat jumlah panen lebih banyak dibandingkan dengan bibit varietas lainnya.

Atas inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayek juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo pada 2018.

“Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” tulisnya.

Kemarin/Kamis, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan, mengaku tidak membuat pelaporan terhadap Munirwan ke Polda. Akan tetapi pihaknya hanya memberikan aduan terkait penjualan bibit padi jenis IF8 itu.

Sebelumnya, Anggota DPR Aceh, Nurzahri, mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A  Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku membuat pelaporan tersebut atas perintah dari Menteri Pertanian.

“Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt. Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt. Gubernur masih berada di Amerika Serikat,” katanya.

Kepala Humas Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga, mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal adanya perintah Kementan untuk melaporkan Munirwan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Saya tidak tahu kasusnya. Hanya secara umum untuk peredaran benih memang harus berizin dan berlabel, harus ada sertifikat izin edar dari pengawas benih, apalagi untuk komersial. Tujuannya melindungi petani.,” katanya, 25 Juli 2019.

Reporter: Rayful Mudassir.[] Sumberbisnis.com