Hukum akikah adalah sunah muakad. Tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, seekor kambing cukup untuk mengakikahkan bayi laki-laki maupun perempuan. Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Artinya, silakan menyembelih berapa pun. ( Syekh Syarqawi dalam kitab Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir).

Akikah Kewajiban Siapa?

Dalam hal ini sejumlah ulama mengatakan, akikah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafa’at kelak kepada orang tuanya. sementara itu ulama lain juga  pendapat bahwa akikah bertujuan agar fisik dan akhlak si anak tumbuh dengan baik.

Waktu Akikah

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk penyembelihan hewan sebagai akikah itu disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya. Boleh juga dilakukan pada hari selanjutnya.

Kesunahan akikah bagi orang tua hanya sampai anaknya baligh, jika sampai baligh belum diakikahkan maka kesunahannya sudah gugur dan terserah si anak mau akikah sendiri setelah dewasa.[]