LHOKSEUMAWE – Arafat dari Partai Aceh dan Hendra Yuliansyah Partai Demokrat dikukuhkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 25 Oktober 2019, sore. Sedangkan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PNA, Misbahul Munir, belum dikukuhkan.

Untuk diketahui, DPRK Aceh Utara telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan tiga pimpinan definitif dalam rapat paripurna pada Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Yakni, Arafat (Partai Aceh/PA) sebagai Ketua, Hendra Yuliansyah (Partai Demokrat) Wakil Ketua I, dan Misbahul Munir (Partai Nanggroe Aceh/PNA) Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara. Sedangkan penetapan Wakil Ketua II DPRK dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditunda lantaran masih ada persoalan di internal parpol tersebut.

Dalam keputusan itu disebutkan, pimpinan DPRK baru berlaku definitif setelah pengangkatannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur Aceh dan pengucapan sumpah/janji yang akan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam rapat paripurna. (Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda)

Keputusan DPRK Aceh Utara, termasuk berkas dokumen tentang penetapan tiga pimpinan dewan definitif itu kemudian langsung disampaikan kepada Gubernur Aceh. Namun, ternyata hanya keluar SK Gubernur Aceh tentang peresmian pengangkatan dua pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024. Atas dasar SK tertanggal 23 Oktober 2019 itu, Arafat dari PA dan Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat dikukuhan dengan pengucapan sumpah/janji sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara. (Baca: Arafat dan Hendra Yuliansyah Resmi Jadi Ketua-Wakil Ketua DPRK Aceh Utara)

Sedangkan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PNA, tidak dikukuhkan dalam rapat paripurna itu lantaran belum keluar SK Gubernur Aceh. “Karena ada persoalan di internal partai itu. Kita tahu bersama bahwa PNA sementara ini ada dualisme kepengurusan di DPP-nya. Jadi, tunggu itu selesai, insya Allah akan menyusul (pengukuhan Wakil Ketua DPRK dari PNA),” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menjawab para wartawan, Jumat sore.

Arafat mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait belum keluarnya SK Gubernur tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRK Aceh Utara dari PNA. “Saya tanyakan kepada Karo Hukum, kami usulkan tiga pimpinan DPRK, mengapa dua yang bisa di-SK-kan. Beliau menjelaskan seperti saya bilang tadi, karena ada persoalan internal partai itu,” tuturnya.[]