LHOKSUKON – Warga Gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur, ZZ, 28 tahun, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia berusaha menghalau petugas dengan mengayunkan celurit.

ZZ terlihat pincang dan dipapah petugas saat dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis pagi, 1 Maret 2018.

“Anggota menyamar sebagai pembeli sabu dari ZZ. Namun ZZ menyuruh SF, 40 tahun, warga yang sama, untuk mengantar sabu yang dipesan. Setelah disepakati, transaksi dilakukan di sekitar Masjid Raya Pase, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, kemarin (Rabu) sore,” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas saat ditemui portalsatu.com/.

Dari tangan tersangka SF, kata Ildani, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,10 gram/bruto dengan kisaran harga sekitar Rp3,5 juta. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kembali bergerak menuju tersangka ZZ yang sedang menyabit rumput di kebunnya.

“Saat melihat anggota datang, ZZ langsung berdiri dengan celurit di tangannya. Ketika disuruh tiarap, dia melawan dan tetap mengacungkan celurit ke arah anggota. Setelah dilepaskan tembakan peringatan ke udara, ZZ sempat tiarap. Namun, ia kembali meraih celurit yang jatuh di tanah, ZZ mengayunkan celurit ke arah anggota, maka terpaksa dilumpuhkan di betis kirinya karena membahayakan,” ungkap AKP Ildani Ilyas.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. “Kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ZZ sebagai bandar dan SF sebagai kurir,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)