Oleh: Akhsanul Khalis*
Penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun 2024 menuai polemik di masyarakat. Pemerintah pusat tetap bersikeras untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Meskipun ada opsi melakukan revisi draf Undang-undang pemilu agar pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 atau 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan alasan berdasarkan aspek normatif dan serta keinginan pemerintah pusat untuk fokus kepada pemulihan pandemi covid-19. Penundaan pilkada itu mendapatkan penolakan dari elit politik lokal yang ingin bertarung pada pilkada 2022, terutama oleh sebagian elit politik lokal khususnya di Aceh.
Bersikerasnya pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkada serentak pada 2024 dengan alasan normatif seperti itu terkesan aturan pusat tidak boleh dikangkangi. Mungkin pemerintah pusat sudah lupa dan untuk sekedar diingatkan bahwa undang-undang itu juga tidak terlepas dari produk politik.
Kehendak Pemerintah Pusat
Kebijakan sentralistik pemerintah pusat terkait isu pilkada 2024 itu bisa dibedah berdasarkan teori strukturasi. Di sini pemerintah pusat sebagai struktur yang berbentuk aturan dan memiliki sumber daya, menjadikan struktur dapat diatur atau dikendalikan berdasarkan arah kewenangan yang berfungsi untuk membatasi dan memberdayakan pelaku, dalam konteks ini pelakunya (agency) sebagai elit lokal (Haryanto, 2009).
Kesempatan elit lokal untuk terlibat dalam kontes pilkada setelah dibukanya keran demokrasi di Indonesia paska reformasi, masyarakat daerah mendapatkan angin segar untuk berpartisipasi langsung dalam politik. Berbeda pada zaman orde baru, sistem hirarki kontrol pemerintah pusat sangat ketat dan kuat. Pemimpin daerah dipilih berdasarkan hasil penunjukan pemerintahan pusat sehingga pemerintahan daerah pun cenderung dijadikan subordinat (bawahan) kepentingan elit nasional.
Seiring pergolakan di sejumlah daerah semakin menguat, paska reformasi lahirlah yang namanya konsep desentralisasi sebagai bentuk pelimpahan kewenangan yang bersifat administrasi dari pusat ke daerah dan juga menyangkut dengan desentralisasi politik. Elit lokal memiliki kesempatan besar untuk mengelola pembangunan daerah dengan mandiri dan juga memiliki kesempatan politik untuk dipilih oleh masyarakatnya melalui mekanisme pilkada langsung.
Bersikerasnya pemerintah Indonesia sekarang ini untuk menunda pilkada pada tahun 2022 sangat terkesan vulgar secara politis dengan mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah. Selain itu penangguhan pilkada pada tahun 2022 sampai dengan rencana pelaksanaan pada tahun 2024 itu akan berdampak kepada pelaksanaan otonomi daerah.
Alasan pilkada di tunda karena pemerintah Indonesia agar fokus memulihkan dampak pandemi covid-19, alasan itu justru kelihatan tidak kredibel karena sebelumnya selama pandemi pemerintah Indonesia tetap memberi izin diselenggarakan pilkada serentak di beberapa daerah seperti pemilihan Wali Kota Solo dan Kota Medan.
Setelah pilkada serentak yang dilakukan pada tahun 2020 di tengah situasi pandemi, pemerintah pusat sangat percaya diri memberikan rasionalisasi tentang keberhasilan penyelengaraan pilkada tahun 2020 di sejumlah daerah. Anggapan pemerintah pusat karena proses berjalannya pilkada tidak terlalu berpengaruh terhadap jumlah peningkatan angka positif covid-19.
Sehingga ini menjadi tanda tanya publik, kenapa pilkada Kota Solo dan Kota Medan tidak terkendala oleh situasi pandemi covid-19?. Maka rasionalisasi aturan penundaan pilkada pada tahun 2022 terkesan sangat kontradiktif dan cenderung mengunakan kepentingan satu golongan.
Elit Lokal Sebagai Kekuatan Penyeimbang
Melalui pisau bedah teori strukturasi kita bisa menilai ke mana arah kewenangan pemerintah pusat sekarang ini dalam hal isu pilkada ke depan. Masih banyak hal-hal yang belum terjawab dengan alasan yang lebih masuk akal selain aspek pandemi covid-19. Maka kewenangan menunda pilkada pada tahun 2022 tidak tertutup untuk dikritik, karena kebijakan pemerintah tidak sunyi dari sisi subjektifitas (keterpihakan).
Sekiranya perlu ada respon kekuatan elit lokal untuk menyeimbangi otoritas pusat yang pada isu pilkada ke depan terlalu mengarah ke sentralisme undang-undang dan sarat kepentingan di level nasional. Kita perlu mengkritik pola hubungan politik pemerintah pusat dan daerah yang selama ini diibaratkan sebagai pola relasi antara orang tua dan anak.
Relasi politik bersifat simbol “bapakisme” melahirkan ketimpangan relasi yang berpengaruh terhadap distribusi kebijakan. Misalkan daerah harus mampu merayu dengan memberikan harga tawar dan menunggu setiap keputusan pemerintah pusat dalam aspek aturan dan kebijakan, tentu itu merupakan pola relasi yang sudah usang di tengah pembangunan sistem demokrasi di Indonesia.
Hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat juga bukan seperti relasi presiden dengan para menteri di kabinetnya. Karena dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah tidak mesti sepakat (disensus). Pola relasi lama “bapakisme” antara pemerintah pusat dengan daerah seperti itu harus dihilangkan agar memperkuat implementasi otonomi daerah paska reformasi.
Konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah juga dinilai sebagai bagian penguatan demokrasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia sebagai struktur kekuasaan terbesar bisa berubah menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) apabila cenderung membatasi aspirasi di daerah.
Seharusnya rezim pemerintah yang berkuasa sekarang ini harus belajar kepada kegagalan orde lama dan orde baru dalam mengakomodasi kepentingan di daerah. Seharusnya pemerintah pusat lebih fokus terhadap isu yang memang merupakan kewenangan pusat yang tidak bisa diganggu gugat, seperti urusan pertahanan, fiskal, keuangan dan luar negeri.
Nah persoalan untuk Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Menanggapi protes oleh sebagian elit Aceh tentang polemik wacana pilkada 2024 tidak bisa langsung distigma sebagai tidak patuh dengan aturan pusat. Hingga membawa pada arah yang sensitif seperti terpaksa harus menerima stempel “pemberontak”. Jangan karena kepentingan elit pusat, suasana iklim politik di Aceh terganggu.
Respon elit politik daerah kepada pemerintah pusat relatif beragam, respon kritik paling reaktif bisa dikatakan berasal dari sebagian elit politik lokal Aceh meskipun masih terkesan emosional. Maklum seperti yang kita ketahui hubungan pemerintah Indonesia dengan Aceh punya sejarah yang kelam dan berdarah-darah. Paska konflik, perpolitikan di Aceh sangatlah komplek dengan keberadaan elit-elit baru dari partai lokal yang berlatar belakang eks kombatan GAM.
Karena dinamika politik lokal yang sudah berjalan di Aceh tidak jauh dari acuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU PA). Aceh sebagai daerah otonomi khusus, seharusnya pemerintah Indonesia bisa mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian terhadap terselenggaranya pilkada di Aceh.
Opini ini terlepas pada persoalan tentang hasil implementasi pilkada yang tidak berdampak signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Opini ini lebih menekankan kepada kritik persoalan menguatnya sentralisme aturan pemerintah pusat terhadap isu pilkada yang berpengaruh kepada perkembangan politik di daerah.
Dinilai secara objektif mengakui atau tidak, elit lokal di Aceh sebenarnya mempunyai semangat untuk terus menyeimbangkan pola hubungan pusat dan daerah dibandingkan elit lokal provinsi lain. Dilihat tuntutan dari sebagian elit politik Aceh pada wacana pilkada 2024 tidak ada yang salah. Itu merupakan salah satu bagian untuk menumbuhkan dinamika checks and balances antara pemerintah Indonesia dan elit daerah.
Meskipun sejumlah elit politik lokal di Aceh hanya menuntut pilkada di selenggarakan pada tahun 2022 karena alasan untuk menghormati UU PA sebagai hasil kesepakatan perjanjian damai MoU Helsinski. Tetapi ada hal yang lain lebih mendasar yaitu mengenai kepentingan politik nasional secara keseluruhan dalam kapasitas membangun sirkulasi elit di level daerah agar berjalan sesuai nilai demokratis. Pembangunan demokrasi tidak selalu berpakem dari arah pusat ke daerah, justru sebaliknya titik pembangunan demokrasi berawal dari daerah.
*Staf Pengajar FISIP UIN Ar- Raniry.








