JAKARTA – Serapan anggaran pemerintah masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang 'menganggur' di bank.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan pemerinta pusat perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terkait timbunan dana Pemda di bank ini.
“Perlunya Pemerintah memperketat pengawasan sistem reward and punishmentdalam penyerapan belanja APBD dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel, sehingga dapat mengurangi dana Transfer ke Daerah yang disimpan di perbankan,” kata Sri Mulyani, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pengelolaan APBD, mulai dari tahapan penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Menurutnya, upaya itu antara lain dilakukan dengan pertama, mendorong penetapan APBD tepat waktu, di antaranya melalui percepatan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Perpres tentang Rincian APBN yang akan digunakan untuk penyusunan RAPBD.
Kedua, kata Sri, penerapan hukuman kepada daerah yang terlambat dalam menetapkan dan menyampaikan Perda APBD, dengan menunda penyaluran DAK dan sebagian DAU.
Sementara itu, upaya pengendalian pelaksanaan APBD dilakukan dengan antara lain mewajibkan daerah untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran dan posisi kas daerah setiap bulan kepada pemerintah pusat.
Melalui laporan realisasi anggaran daerah tersebut, lanjut Sri, pemerintah dapat melakukan pengendalian pelaksanaan APBD agar penyerapannya lebih optimal, melakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH sebagai hukuman bagi daerah yang tidak menyampaikan laporan, dan menjatuhkan sanksi berupa konversi penyaluran DAU dan/atau DBH dalam bentuk nontunai kepada daerah yang mempunyai posisi kas yang tidak wajar.
“Dengan penerapan punishment tersebut, diharapkan daerah dapat lebih mengoptimalkan penyerapan APBD dan mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar, sehingga dapat mempercepat pemanfaatan dana Transfer ke Daerah untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik yang dapat memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang optimal bagi masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBD, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah kebijakan. Pertama, penyaluran DAK berdasarkan kinerja penyerapan dana.
Kedua, pemberian penghargaan bagi daerah-daerah yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, berupa Dana Insentif Daerah (DID) Kebijakan pemberian DID ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik, serta ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.[] Sumber: detik.com

