JAKARTA – Rapat antara Komisi I DPR, Menkominfo Rudiantara, dan Komisi Penyiaran Indonesia terkait perpanjangan izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta berlangsung panjang. Akhirnya disepakati empat poin sebelum Menkominfo ambil keputusan untuk memperpanjang izin.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz sejak pukul 15.00 WIB, Senin (10/10/2016). Para anggota Komisi I melontarkan argumen-argumennya sehingga rapat dua kali diskors.
Pada saat pembacaan kesimpulan pun sejumlah anggota Komisi I melontarkan argumen. Kesimpulan yang semula ada dua butir, kemudian bertambah menjadi empat. Kesimpulan akhirnya diketok pukul 21.00 WIB. Para pihak yang hadir pun menyepakati kesimpulan tersebut.
“Kalau izinnya itu berlaku sampai 16 Oktober 2016. Ada keputusan kok sebelum 16 Oktober. Nanti dulu nunggu nomor 1, 2, 3 dan 4 sudah jelas semua,” kata Rudiantara usai rapat.
Sebenarnya KPI sudah merekomendasikan agar kesepuluh stasiun televisi itu diperpanjang izinnya semua. Menkominfo pun agaknya sepakat dengan hal tersebut.
“Pemerintah selalu memperhatikan keberlangsungan industri, ada lapangan pekerjaan, ada pajak. Dari sisi konten ada aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan terkait konten,” imbuh Rudiantara.
Ketua KPI Yuliandre kemudian menambahkan, pihaknya tetap pada komitmen awal terkait perpanjangan izin. Mereka akan mengikuti peraturan yang berlaku dan siap diaudit forensik terkait pemberian penilaian.
“Karena tanggal 16 itu adalah hari Minggu, jadi keputusan harus sudah diambil tanggal 14 Oktober,” kata Yuliandre.
Berikut kesimpulan rapat tersebut:
1. Komisi I DPR menilai Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh KPI Pusat terhadap 10 LPS yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun 2016, tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya obyektif, dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat.
2. Selanjutnya proses perpanjangan IPP 10 LPS, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Komisi I DPR mendesak Pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan berikut pendokumentasiannya dan melaporkan kepada Komisi I DPR RI.
4. Komisi I DPR RI mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen 10 LPS di atas untuk ditandatangani Komisaris Utama sebagai pemegang saham bersama Direktur Utama dan Presiden Direktur.[]Sumber:detik

