BANDA ACEH – Politisi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, membenarkan telah mengirim surat protes terkait belum terlaksananya implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki kepada Direktur Crisis Management Initiative (CMI), Martti Ahtisaari. Dia mengatakan surat tersebut dikirim atas nama pribadi selaku anggota DPRA.
"Surat loen kirem atas nama pribadi selaku anggota DPRA. Dalam bahasa Inggris. Na cit versi bahasa Indonesia. Surat kalheuh loen kirem via email, faxsimile, dan jasa pos ke kantor CMI di Finland," ujar Iskandar Usman menjawab portalsatu.com/, Sabtu, 9 Desember 2017.
Dalam surat itu, Iskandar Usman mengingatkan Martti sebagai mantan mediator pelaksanaan perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM untuk memberikan atensi serius terhadap Aceh. Terutama persoalan pemenuhan kesepakatan yang dihasilkan di Helsinki agar segera terealisasi. Menurutnya Aceh kini telah tumbuh menjadi sebuah provinsi yang turut bersaing memacu ketertinggalan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Dengan kata lain perdamaian telah memberi ruang besar bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Aceh.
“Namun di sisi lain, persoalan yang saat ini dihadapi Aceh juga semakin kompleks. Terutama dalam hal penuntasan kesepakatan yang tertuang dalam butir MoU Helsinki untuk kemudian dijadikan sebagai dasar mewujudkan perdamaian seutuhnya di provinsi ini, sehingga potensi konflik yang selama ini masih berpeluang terjadi dapat diantisipasi sedini mungkin,” katanya.
Iskandar menguraikan beberapa poin kesepakatan yang hingga saat ini belum diwujudkan terhadap Aceh. Pertama, Point 1.1.4. MoU Helsinki terkait Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. “Point ini belum jelas implementasinya sampai saat ini.”
Kedua, Point 1.1.5 Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Dia mengatakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, meskipun secara hukum sudah berlaku, namun masih belum selesai dengan Pemerintah Pusat secara politik.
Selanjutnya, Point 1.45 tentang Semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh. Menurut Iskandar, untuk tanggung jawab ini, Pemerintah Pusat tidak merumuskan kebijakan apapun. “Bahkan sama sekali tidak diatur dalam UUPA. Semua kejahatan sipil yang melibatkan aparat militer di Aceh masih diselesaikan melalui peradilan militer,” katanya.
Kemudian poin 2.2 kesepakatan Helsinki yang berisi tentang pembentukan pengadilan HAM di Aceh. Poin ini sudah diatur melalui pasal 228 PA, dimana disebutkan bahwa untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi sesudah undang-undang ini diundang dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh. “Namun hingga saat ini, pengadilan HAM belum dibentuk. Sementara seharusnya, pengadilan HAM dimaksud sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UUPA diundangkan sebagaimana tertuang pada pasal 259,” kata Iskandar.
Di sisi lain, untuk poin 1.4.5 dan 2.2 sudah dibentuk Komisioner Komisi Kekerasan dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. “Tetapi belum ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Republik Indonesia,” ujarnya lagi.
Selanjutnya Point 3.2.4 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh. Kemudian Point 32.5 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Dalam poin ini, Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja
c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
“Untuk kesepakatan di atas, juga tidak diatur melalui UUPA. Dan hingga saat ini, rehabilitasi sebagaimana dimaksud juga belum dilaksanakan seluruhnya sehingga diperlukan upaya lebih lanjut mendorong penuntasan tanggung jawab rehabilitasi,” ungkap Iskandar.
Untuk tujuan tersebut, kata Iskandar, DPRA telah melakukan pembahasan rancangan ganun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh sebagai payung hukum pelaksanaan program reintegrasi lanjutan di Aceh.
Selanjutnya Point 3.2.6 tentang Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan. Komisi bersama yang dimaksud juga belum terbentuk hingga saat ini. Hal itu juga tidak tertampung melalui UUPA.
“Demikian, harapan dari Aceh ini kami layangkan. Kiranya Mr Marrti Ahtisaari berkenan memakluminya sebagai sebuah tanggung jawab moral untuk perdamaian dan masa depan Aceh yang lebih menjanjikan,” tulis Iskandar.[]



