Oleh Thayeb Loh Angen*

Apakah Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh atau Qanun Aceh tentang kesenian atau kebudayaan itu sudah ada? Inilah pertanyaan mendasar yang seyogianya disampaikan oleh sekalian seniman dan budayawan akan pemerintah di Aceh.

Pergub atau qanun tentang kebudayaan atau kesenian di Aceh itu penting dan sudah diperintahkan oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 221 tentang kebudayaan dan kesenian Aceh—carilah sendiri isinya di internet.

Memang, sejak tahun-tahun lalu, qanun kesenian telah beberapa kali direncanakan oleh beberapa pihak seniman, akan tetapi semuanya terhenti dan ditinggalkan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, begitu melihat kesempatan, ada gubernur yang bersedia meluangkan waktunya untuk para seniman, aku pun menyampaikannya secara langsung, pergub, bukan qanun.

Peristiwa itu pada Kamis malam, 29 Juli 2020, Gubernur Aceh (saat itu masih Pelaksana Tugas, Nova Iriansyah, mengunjungi seniman yang sudah berkumpul menunggunya di TB Koffie Kantin Taman Budaya, Banda Aceh.

Usulanku itu sesuatu yang sudah kusiapkan sedari pagi hari, begitu pihak Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh serta Taman Budaya Aceh memastikan Nova Iriansyah akan menghadirinya. Pada pagi itu, pikirku, ini ialah acara yang penting, dan mestilah ada hasilnya, jarang ada gubernur yang bersedia bertemu para dengan para seniman, apalagi di Taman Budaya—dan lagi saat itu Taman Budaya pun baru selesai direhap.

Hal itulah yang membuatku bersedia datang ke acara pada malamnya tersebut, walaupun ada beberapa orang seniman yang menganggap acara itu tiada berguna sehingga dia tidak hadir. Betul, aku mengerti tentang penghujat itu, mereka selalu ada di mana-mana, dan mereka tidak berguna apapun untuk dunia.

Di negeri manapun, para penghujat tidak pernah membangun apa-apa. Dunia ini selalu dibangun oleh orang-orang yang berpikiran baik dan visioner, yakni, orang-orang yang percaya dan memiliki pandangan baik akan masa hadapan.

Malam penuh puisi dan lagu itu, kusampaikan kepada (Plt) Gubernur Aceh supaya dia membuat dan mensahkan Pergub tentang kesenian atau kebudayaan Aceh.

“Betapa pentingnya sebuah buatan hukum tentang keabsahan kesenian atau kebudayaan di Aceh. Betapa kita sudah terlalu lama mengabaikan hal paling penting dalam peradaban ini, yakni, sebuah buatan hukum tentang peradaban itu sendiri, sementara kita berbicara peradaban, kebudayaan, –ditambah saat ini ada visi Aceh Hebat. Inilah masanya hal itu diperbaiki, terutama di dalam bidang kebudayaan, yaitu Pergub Kebudayaan atau Kesenian Aceh sesuatu yang tidak dilakukan oleh gubernur sebelumnya. Semoga kali ini terjadi. Insya Allah.”

Alhamdulillah, malam itu, Nova Iriansyah, menanggapi dengan baik usulan tersebut dan memerintahkan pejabatnya di Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh untuk menindaklajutinya.

Niscaya, setelah beberapa bulan berlalu, tanpa sengaja aku mendengarkan kabar bahwasanya ada tindak lanjut tentang Pergub tersebut. Itu kabar yang menyenangkan, akan tetapi aku belum tahu kelanjutannya karena tidak diundang untuk menjadi anggota tim perumusnya.

Kita menunggu proses itu selesai sehingga Pergub Kebudaayaan Aceh disahkan. Kita akan merayakannya, misalnya dengan mengadakan tadarus di Meunasah Tuha Taman Budaya.

Dan lagi, kutulis ini bukan untuk mengumumkan bahwasanya aku pahlawan yang mengusulkan pergub itu. Tidak sama sekali. Lihatlah itu Baginda Putri Kamaliah dari Pahang atau Putroe Phang sahaja tidak dijadikan pahlawan–bahkan oleh para perempuan pejuang kesetaraan gender sekalipun–padahal Putroe Phang ialah pembuat qanun yang karenanya kedudukan perempuan Aceh dalam keluarga lebih tinggi.

Dalam peristiwa apapun, pahlawannya adalah pempimpin suatu kafilah atau golongan. Misalnya, dalam sebuah pertempuran, penghargaan diberikan akan pemimpin pasukan pemenang perang, bukan akan para tentara yang menembak musuh atau yang telah meninggal dunia. Hal itu terjadi karena semua orang hanya menjalankan perintah dari pimpinannya.

Setakat itu, dalam hal pergub yang kita bicarakan ini, pahlawannya adalah orang yang bersedia menerima usulan dan menjalankannya. Karena dia yang berkuasa, dia dapat melakukannya atau tidak. Dan lagi memilih untuk melakukannya adalah sebuah kebijaksanaan. Sementara aku dan kamu, tidak. Rakyat tidak berkuasa apapun untuk membuat sebuah hukum, hanya pemimpin yang memilikinya.

Andaikata ada orang yang tidak menyukai tulisan ini karena menganggap pemimpin sekarang memiliki kesalahan, itu adalah hak kamu sekalian. Semua orang pun memiliki kesalahan, seperti aku dan engkau juga. Bukankah Allah Ta’ala memerintahkan kita supaya menyembunyikan aib orang lain. Allah juga memerintahkan kita supaya menyembunyikan aib kita sendiri dan bersegera bertaubat?

Di sini, aku hanya membicarakan hal yang kutahu. Di sini aku hanya membicarakan bidang seni dan kebudayaan karena hanya ada sedikit orang yang memedulikannya dan aku telah menggelutinya sejak tahun 2006—banyak orang lain telah melakukannya puluhan tahun sebelum itu.

Sementara bidang ekonomi, politik, dan lainnya, memiliki banyak pakar dan praktisinya. Politikus, saudagar, ahli ekonomi, itu banyak di Aceh. Sementara budayawan, hanya ada beberapa orang.

Semoga Allah memberikan petunjuk bahagi kita semua akan jalan kebenaran. Wallalu ‘aklam bishawab.

Bandar Aceh Darussalam, 12 November, 2020 M/26 Rabbi'ul Awwal, 1442 H.[]  

*Budayawan, Kepala Sekolah Hamzah Fansuri.