SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.H., menyutari Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, berisi permohonan ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari (APL). Dalam surat tertanggal Senin, 4 September 2017 ditandatangani Wali Kota Merah Sakti itu, HGU PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dan PT Laot Bangko juga perlu dilakukan pengukuran ulang.
“Mencermati dan memperhatikan banyaknya konflik pertanahan antara masyarakat dengan pemilik HGU dalam wilayah Subulussalam,” bunyi kopian surat yang dikirim Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Subulussalam Abdurrahman, S.E., M.M., kepada portalsatu.com, Selasa, 5 September 2017.
“Serta untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan batas-batas HGU PT APL, PT MSS dan PT Laot Bangko,” bunyi isi surat tersebut.
Surat dengan tebusan kepada Ketua DPRA, Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan Ketua DPRK Subulussalam itu, meminta Gubernur Aceh dan Kepala Kakanwil BPN Aceh dalam waktu dekat untuk turun ke Subulussalam melakukan ukur ulang HGU ketiga perusahaan perkebunan itu.
Merah Sakti meminta Gubernur Aceh memberikan penegasan kepada pemilik HGU dalam wilayah Subulussalam supaya dapat memenuhi kewajiban mereka seperti membangun kebun plasma.
“Bilamana kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pemilik HGU, kami mohon bapak memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin HGU,” kata Merah Sakti dikutip dari salinan surat tersebut.[]


