LHOKSEUMAWE DPRK Aceh Utara menyayangkan kinerja pemerintah setempat lantaran pencairan Dana Desa (DD) molor saban tahun. Dewan meminta bupati mengevaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) yang dinilai kinerjanya tidak maksimal.
Menurut data dari pihak Dinas (Badan) Pengelolaan Keuangan, dari total 852 gampong, per 31 Agustus, DD tahap I tahun 2017 yang sudah dicairkan untuk 687 gampong. Artinya, masih banyak gampong yang DD tahap I belum dicairkan yaitu 165 gampong, ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb, S.Sos., alias Taliban kepada portalsatu.com, Selasa, 5 September 2017, siang.
Taliban menilai, molornya pencairan DD berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan di gampong. Ia mencontohkan, dari 24 gampong di Kecamatan Cot Girek, menurut informasi diterimanya sampai sekarang baru sekitar enam gampong yang sudah menerima DD tahap I-2017.
Informasi diterima Taliban, pihak gampong sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, sudah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau APBDes tahun ini.
Akan tetapi, dicoret lagi oleh pihak DPMPPKB atau biasa disebut Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa). Artinya, kinerja dinas terkait itu tidak maksimal dalam memfasilitasi pihak gampong, mengapa tidak dibuat format yang memudahkan pihak gampong dalam menyusun LPj DD maupun APBG. Padahal, ini bukan lagi tahap belajar bagi Pemkab Aceh Utara karena sudah tahun ketiga. Namun, pencairan DD masih saja molor, kata Taliban.
Jadi, menurut Taliban, pihaknya menilai persoalan ini terjadi karena kinerja dinas terkait tidak maksimal. Kita melihat kunci persoalan ini di DPMPPKB sehingga bupati harus mengevaluasi kepala dinas itu. Jangan sampai bulan Oktober nanti baru tuntas pencairan DD tahap I untuk semua gampong di Aceh Utara, ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pasal 99 ayat (1), Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa).
Ayat (2), Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, paling cepat bulan Maret, dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen; b. tahap II, paling cepat bulan Agustus sebesar 40 persen. Ayat (3), Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pasal 102 ayat (1), Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dilaksanakan oleh bupati/walikota. Ayat (2), Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: 1. Peraturan desa mengenai APBDes. 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dari kepala desa. b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I, dari kepala desa. Selengkapnya lihat PMK 112/2017.
Penjelasan Sekda
Sekda Aceh Utara Abdul Aziz, S.H., M.H., M.M., mengatakan, hasil pertemuan terakhir dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe, disampikan bahwa per 31 Agustus 2017 paling sedikit 90 persen harus sudah selesai administrasi untuk pencairan DD.
Ternyata Aceh Utara sudah melampaui 90 persen, hanya tinggal beberapa persen lagi yang belum. Seluruh dokumen desa sudah disampaikan ke Dinas (Badan) Pengelolaan Keuangan, kata Abdul Aziz menjawab portalsatu.com di Gedung DPRK Aceh Utara, 5 September 2017, sore. Dari dokumen itulah dicairkan (DD). (Dokumen) dievaluasi tim dari dinas terkait seperti DPMPPKB dan Bappeda, kalau sudah sesuai, kirim ke keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan).
Disinggung data diperoleh pihak dewan bahwa per 31 Agustus 2017, sebanyak 165 gampong belum dicairkan DD tahap I, Abdul Aziz mengatakan, Laporan Kepala (Badan Pengelolaan) Keuangan, per 31 Agustus pagi, realisasi Dana Desa sudah mencapai 83 persen (dari jumlah 852 gampong). Hari ini belum kita cek.
Soal pencairan DD tiap tahun molor, Abdul Aziz berdalih, Karena dari segi aturan, katakanlah Perbup, sudah kita siapkan. Kemudian dalam penyusunan RPJM gampong, rencana kerja, kemudian program kegiatan seperti pembangunan rumah sehat. Sebelumnya dipahami pihak gampong tidak cukup waktu jika harus merencanakan dan segala macam, ditakutkan terlambat. Ternyata setelah kita suruh camat untuk memberikan pemahaman, banyak desa yang menginginkan program pembangunan rumah itu ditingkatkan jumlahnya.
Soal pembangunan rumah sehat untuk kaum duafa bersumber dari DD, kata Abdul Aziz, bukan kewajiban. Kata dia , Perbup Aceh Utara hanya mengarahkan kepada setiap desa untuk membuat minimal dua rumah per tahun. Aceh Utara butuh 15 ribu unit rumah sehat. Kalau di masing-masing desa dibangun minimal dua rumah itu, satu tahun 1.704 rumah, ujarnya.
Baca juga: Bupati Minta Setiap Geuchik Prioritaskan Minimal 2 Rumah Duafa Dari DG 2017
Terkait permintaan dewan agar bupati mengevaluasi kinerja DPMPPKB, Abdul Aziz mengatakan, Sebenarnya, han jeut ta peusalah cit DPMPPKB karena kan kerja menyangkut regulasi, banyak keterkaitan, bukan hanya DPMPPKB.
DPMPPKB mengusulkan berbagai regulasi yang dibutuhkan seperti Perbup. Perbup ini juga bukan sendiri disesuaikan DPMPPKB, ada keterlibatan keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan), Hukum (Bagian Hukum Setda Aceh Utara), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pemukiman dan Perumahan. Jadi, karena banyak keterkaitan, dalam pembahasannya agak sedikit alot. Misalnya soal rumah itu, kata Abdul Aziz.[](idg)






