LHOKSEUMAWE – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh bekerja sama Remaja Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe dan Pegadaian Syariah Lhokseumawe menggelar seminar dan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di Ruang Serbaguna Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, Jumat, 23 Agustus 2019.

Dalam acara tersebut turut dikukuhkan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Lhokseumawe periode 2019-2022 oleh Ketua MES Aceh, Aminullah Usman, yang juga Wali Kota Banda Aceh.

Tampil sebagai narasumber seminar dan sosialiasi LKS itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid., M.A., dan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, Yufrizal. Diskusi dipandu Kepala Cabang BRI Syariah Lhokseumawe, Fauzan, sebagai moderator. Kegiatan tersebut diikuti pihak lembaga keuangan syariah baik perbankan dan nonperbankan, kalangan dayah, akademisi, dan tokoh agama.

Aminullah Usman mengatakan, sosialisasi peraturan daerah ini perlu terus ditingkatkan dan melibatkan para pihak sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal sehingga upaya menghilangkan praktik riba dapat terwujud di Aceh. Karena tujuan MES adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

“Jadi lembaga keuangan syariah yang dituangkan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ini merupakan lembaga yang mensosialisasikan dan setelah ada kebijakan pemerintah maka kita mendukung hal tersebut,” kata Aminullah Usman kepada wartawan usai seminar itu.

Menurut Aminullah, karena sudah ada qanun itu, maka seluruh aktivitas ekonomi ke depan di Aceh harus dijalankan secara islami atau bersyariah. “Jadi, ini sudah sejalan dengan visi dan misi MES, maka tugas MES sekarang untuk membantu pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam sosialisasi atau edukasi untuk mendukung dalam berbagai kegiatan yang mendorong masyarakat cepat menerapkan ekonomi syariah”.

“Kita (MES Aceh) sudah melakukan sosialisasi ini baru hanya di Kota Banda Aceh, Sabang dan Lhokseumawe, dan ini terus dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota lainnya di Aceh. Ini kewajiban kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ekonomi syariah supaya cepat hijrah dari bank konvensional ke bank syariah,” ujar Aminullah Usman.

Aminullah menambahkan, sosialisasi itu juga diberikan baik kepada pihak lembaga pemerintah maupun berbagai kegiatan keuangan lainya di daerah. Untuk itu diharapkan pada tahun 2020 lemaga-lembaga dimaksud sudah menyiapkan diri untuk beralih dari konvensional kepada syariah.

Kepala KPw BI Lhokseumawe, Yufrizal, menyebutkan, pihaknya mempunyai Departeman Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) khusus yang mengurus tentang itu, bahkan dari dulu BI sangat konsen dengan ekonomi syariah.

“Maka ke depan kita harapkan para pihak yang ada di dayah dapat menghubungkan juga dengan DEKS dimaksud. Dengan majunya unit usaha-usaha di dayah sehingga bisa pinjam dana dari lembaga keuangan syariah,” ungkap Yufrizal.

Yufrizal melanjutkan, tentunya BI akan menggandeng semua pihak yang terlibat. “Tetapi paling gampang atau mudah itu kan pihak dayah, maka BI mengharapkan timbul unit usaha di dayah-dayah supaya dapat mandiri secara ekonomi. Itu salah satu implementasi dari keuangan syariah, dan Alhamdulillah kita melihat mereka (santri/dewan guru dayah) sangat siap berkenaan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi LKS, Tgk. Abdul Halim, Lc., LL.M., mengungkapkan, tujuan serangkaian kegiatan ini untuk mensosialisasikan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 supaya tersebut bisa ditetapkan sesegera mungkin kepada setiap lembaga keuangan baik lembaga perbankan maupun nonperbankan.

“Tergabung dalam Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini ada tiga unsur, yakni praktisi perbankan syariah ataupun nonperbankan, akademisi dan tokoh agama atau ulama. Karena yang mengawasi tentang pelaksanaan ekonomi syariah itu dari kalangan ulama,” kata Tgk. Abdul Halim.[]