SIGLI – Dua Warga Kecamatan Kembang Tanjong, Kamis 25 Februari 2016 ditangkap satuan Narkoba Polres Pidie, karena menyimpan narkotika jenis sabu. Hus (37) dan S.AL (37) bersama barang bukti 5 paket sabu diamankan polisi guna menjalani proses hukum.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK, MH kepada portalsatu.com mengatakan, kedua tersangka merupakan teman dan diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah dalam Kecamatan Kembang Tanjong, kata Kapolres, Kamis 25 Februari 2016.
Lanjut Muhajir, pertama anggota menangkap, Hus di gampongnya, Lancang, Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong. Bersamanya, petugas menemukan 5 paket sabu seberat 0,38 gram.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan pengembangan dari tersangka mengaku barang itu dibeli dari S.Al, warga Gampong Jurong Bale Kecamatan Kembang Tanjong.
Lalu, petugas mencari keberadaan tersangka, petugas berhasil menangkap S.Al di Jembatan Keude Kembang Tanjong, namun petugas tidak menemukan barang bukti lain dari tersangka.
Pada tersangka ke dua kita tidak menemukan barang bukti lainnya, namun tetap dibawa petugas karena berdasarkan pengakuan tersangka pertama, barang haram itu dibeli dari S.Al, kata Muhajir.[](tyb)

