LHOKSUKON – Jafaruddin, 50 tahun, warga Gampông Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur, masuk bui karena memiliki dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di saku celananya. Ia ditangkap polisi saat melintas di depan Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang berada di Kota Pantonlabu, Minggu, 29 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan melintas di depan Polsek dengan dugaan membawa sabu. Dibantu anggota TNI, tersangka yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BL 3035 DAK, diminta berhenti di depan Polsek,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi, kepada portalsatu.com, Senin, 30 Januari 2017.
Saat digeledah, lanjutnya, di saku depan celana bagian kiri ditemukan satu paket kecil sabu. Narkotika itu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas koran.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone merek Strawberry. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Teguh. [] (*sar)


