BANDA ACEH — Empat orang pekerja di sebuah yayasan dipecat karena meminta disediakan hand santizer. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan secara lisan tanpa adanya surat.
Hal itu diungkapkan Direktur eksekutif Trade Union Care Center (TUCC) Aceh, Habibi Inseun, setelah menerima pengaduan korban PHK tersebut di posko pengaduan permasalahan tenaga kerja yang terdampak Covid-19.
“Alasan di-PHK karena mereka meminta agar di kantor tempat mereka bekerja disediakan hand sanitizer pada akhir Maret lalu. Namun diabaikan oleh pimpinan, bahkan disentil dengan bahasa tidak perlu takut corona,” ungkap Habibi Inseun, Jumat, 17 April 2020.
Hal tersebut, kata Habibi, membuat mereka mengambil sikap untuk tidak masuk kerja hingga tiga hari. Dengan harapan, nantinya dapat disediakan hand sanitizer oleh pihak yayasan.
“Sayangnya pihak manajemen justru menyatakan PHK dan telah membuka lowongan bagi pekerja baru, hingga akhirnya mereka melaporkan dan menceritakan kronologisnya,” ujar Habibi.
Habibi menilai, permintaan tenaga kerja tersebut untuk disediakan cairan pencegah virus corona sangat masuk akal. Pihaknya juga sangat kecewa dan menyayangkan sikap pihak pemberi kerja yang semena-mena apalagi dalam kondisi saat ini.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi TUCC, Muhammad Arnif menyebutkan para pekerja dapat mengajukan laporan ke pihaknya jika ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan antara dua belah pihak. Arnif mengatakan, dalam catatan TUCC telah ada 39 orang yang di-PHK dengan angka pekerja dirumahkan lebih 800 pekerja.
“Jika ini terus bertambah berarti ada mekanisme salah dalam penanganan masalah pekerja sebagai upaya preventive dari pemerintah, seharusnya pengusaha dan pemerintah sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK,” pungkasnya.[**]



