JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d]”, Selasa, 5 September 2017.

Mengutip keterangan di laman mahkamahkonstitusi.go.id, sidang digelar pukul 14:00 WIB dengan acara pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini diajukan oleh pemohon atas nama Kautsar dan Samsul Bahri, dengan Kuasa Pemohon Kamaruddin, S.H., dkk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri, atau akrab disapa Tiyong, bersama dengan anggota Partai Aceh (PA) yang juga anggota DPRA, Kautsar M. Yus, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 22 Agustus 2017 lalu.

Mereka menggugat hal tersebut bukan atas nama lembaga atau partai. Namun mereka menggugat atas nama masyarakat Aceh yang merasa dirugikan atas pengesahan UU Pemilu tersebut. UU Pemilu dianggap telah mempreteli UUPA dan merugikan masyarakat Aceh.

“Iya benar, tadi pagi kami mendaftarkan gugatan ke MK. Bukan atas nama partai atau lembaga tapi atas nama pribadi,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com Agustus lalu.

Baca: Kautsar dan Tiyong Gugat UU Pemilu ke MK

Selanjutnya, pada Senin, 28 Agustus 2017 giliarn Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menggugat UU Pemilu ke MK.

Meski sebelumnya gugatan terhadap UU Pemilu sudah dilayangkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri atas nama pribadi, tetapi DPRA tetap melakukan gugatan yang sama. Kali ini gugatan dilayangkan atas nama lembaga. 

Baca: DPRA Resmi Daftar Gugatan UU Pemilu ke MK

“Legal standingnya berbeda, kalau kemarin Kautsar dan Samsul Bahri menggugat atas nama pribadi, kali ini DPRA menggugat atas nama lembaga,” ucap Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang saat itu juga hadir di MK.[]