BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Aceh terkait penyusunan dan pembahasan Rancangan APBA tahun 2018. Pasalnya, molor atau berlarut-larutnya pembahasan RAPBA 2018 dinilai merugikan rakyat Aceh dan rawan terjadi penyimpangan.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian melalui surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jumat, 22 Desember 2017. Pertimbangan MaTA menyurati KPK untuk melakukan supervisi lantaran sampai saat ini belum jelas jadwal pengesahan RAPBA 2018.
“Tujuan meminta supervisi KPK dalam penyusunan APBA 2018 tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini dalam penyusunan anggaran. Selain itu, agar eksekutif dan legislatif bekerja secara lebih tertib dalam penyusunan anggaran daerah,” ujar Alfian melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Sabtu, 23 Desember 2017.
Alfian menyebutkan, KPK masih menjadikan Aceh sebagai salah satu dari enam provinsi target penindakan korupsi. “Selain itu, pada awal Agustus 2016, Aceh dan KPK sudah melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait rencana aksi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Aceh,” katanya.
Merugikan rakyat
Dalam surat kepada Ketua KPK, MaTA menjelaskan, saat ini berbagai polemik muncul terkait belum disahkannya RAPBA 2018. Mulai dari alasan belum disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 hingga alasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 yang sebelumnya ditolak oleh DPRA belum disempurnakan dan diserahkan kembali oleh eksekutif.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat Aceh. Apalagi dengan track record Pemerintah Aceh yang dalam sepuluh tahun terakhir selalu terlambat dalam pengesahan anggaran. Hal ini sangat berdampak pada pelayanan publik dan daya serap anggaran Pemerintah Aceh,” tulis MaTA dalam surat kepada KPK.
Menurut MaTA, kentalnya kepentingan politik elite, baik eksekutif maupun legislatif menjadi alasan lain molornya pengesahan anggaran Pemerintah Aceh. “Sebagai catatan, pembahasan APBA 2017, temuan kami ada 119 paket proyek senilai Rp650 miliar tanpa perencanaan yang dipaksa masuk dalam APBA. Sehingga proses pembahasannya sangat berlarut-larut dan menimbulkan polemik di masyarakat,” bunyi pernyataan MaTA dalam surat tersebut.[](rel)



