LHOKSEUMAWE – Setia Fadli, S.H., Penasihat Hukum (PH) IM, 43 tahun, tersangka perkara dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe 2014 meminta penyidik mengusut keterlibatan pejabat lainnya.

Untuk diketahui, dari total dana pengadaan ternak itu Rp14,5 miliar, menurut hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp8,1 miliar lebih. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe. (Baca: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di Lhokseumawe)

“Klien saya itu korban, dia tidak bermain dalam perkara itu. Yang perlu diusut adalah orang yang lebih bertanggung jawab, yaitu atasan IM. Kita harap polisi mengusut kasus ini sampai ke sana,” ujar Setia Fadli, S.H. dari “Law Office HN and Partner” di Lhokseumawe kepada portalsatu.com/, Kamis, 21 Desember 2017.

Setia yang ditunjuk oleh penyidik untuk menjadi PH tersangka IM juga menjelaskan, saat diperiksa pada 18 Desember lalu, kliennya diajukan 80 pertanyaan. Kata dia, hari itu, penyidik memeriksa tersangka IM pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Penyidik Periksa Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar

Menurut Setia, penyidik mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak ditahan sehingga, kata dia, IM bisa menjalankan aktivitas sebagai PNS di DKPP Lhokseumawe.

Lihat pula: Tersangka Dugaan Korupsi Ternak Tidak Ditahan, Ini Dalih Polisi

Setia mengaku, ia hanya sebagai PH tersangka IM, sedangkan untuk tersangka DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DKPP, kata dia, PH-nya adalah Anita, S.H., juga dari “Law Office HN and Partner”.

Pelimpahan tahap pertama

Sementara itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pelimpahan tahap pertama berupa berkas perkara dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat, 22 Desember 2017. Berkas dengan Nomor: BP/183/XII/2017/Reskrim diserahkan ke jaksa oleh penyidik Tipikor, sekitar pukul 11.00 WIB 

“Berkas kedua tersangka sudah kita serahkan ke jaksa, ini pelimpahan tahap pertama. Kita harap segera selesai dan P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa),” kata Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha melalui siaran pers diterima portalsatu.com/.[] (*sar)