BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mengkritik Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Plt. Gubernur Nova Iriansyah yang hanya mengalokasikan Dana JKA senilai Rp478 miliar dalam APBA 2020.

“Anggaran sebesar itu hanya mampu membiayai program JKA sampai akhir Mei. Sehingga sejak Juni hingga Desember 2020 tak ada sumber anggaran untuk pembiayaan JKA. Tahun 2020 awalnya diperkirakan kebutuhan anggaran JKA mencapai Rp1,1 triliun lebih akibat kenaikan tarif asuransi kesehatan,” kata Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, dalam siaran persnya, 28 September 2020. 

Namun, kata Syakya Meirizal, belakangan besaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp900 miliar setelah pembatalan Pasal 35 Perpres Nomor 75 2019 oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 27 Mei 2020, Plt. Gubernur Aceh menandatangani addendum Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan pihak BPJS Kesehatan berhubung kontrak sebelumnya berakhir pada akhir Mei. Dalam addendum PKS tersebut, Plt. Gubernur berkomitmen akan menganggarkan kebutuhan Dana JKA untuk periode Juni-Desember senilai Rp422 miliar dalam APBA Perubahan 2020. 

“Sebagaimana diketahui hingga kini Pemerintah Aceh tidak melakukan Perubahan APBA, hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran dalam rangka refocussing. Kadis Kesehatan Aceh dalam suratnya meyakinkan pihak BPJS bahwa anggaran JKA akan tertampung dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA tersebut. Namun, faktanya dalam Pergub No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020, tidak ada alokasi tambahan Dana JKA untuk kebutuhan Juni-Desember satu rupiah pun,” ungkap Syakya Meirizal. 

Menurut Syakya Meirizal, hal ini kemudian juga dikorfimasi sendiri oleh Plt. Gubernur dalam suratnya kepada pihak BPJS. Nova beralasan tidak bisa mengalokasikan Dana JKA karena tidak sesuai dengan kebijakan Mendagri. “Ini jelas alasan yang sangat mengada-ada. Karena pada saat yang sama Pemerintah Aceh justru mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga senilai Rp102 miliar dalam refocussing APBA. Anggaran pengadaan alat peraga tersebut disinyalir untuk membayar proyek gagal tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh,” tegasnya.

Syakya Meirizal menambahkan jika Permendagri terkait refocussing pada 3 sektor (Kesehatan, Sosial & Ekonomi) dijadikan rujukan, maka alokasi anggaran untuk JKA jauh lebih relevan dalam penanganan Covid-19 daripada pengadaan alat peraga. “Plt. Nova menyebutkan akan menyediakan Dana JKA dalam APBA Perubahan. Jika tidak ada APBA-P, maka ia akan menempuh upaya lain. Pertanyaannya, upaya lain apa yang akan dilakukannya. Harus ada kejelasan, jangan berspekulasi terhadap nasib kesehatan rakyat,” ungkapnya.

Syakya Meirizal menilai Plt. Gubernur seakan memposisikan Pemerintah Aceh bagaikan perusahaan milik keluarganya. “Bisa sesuka hati, tidak perlu bermusyawarah dengan pihak lain. Sejatinya Plt. Nova wajib bermusyawarah dengan DPRA karena Dana JKA terkait erat dengan hajat hidup jutaan rakyat Aceh. Namun, apa hendak dikata, demi menghindari pembahasan bersama dengan DPRA, ia lebih memilih meniadakan Perubahan APBA. Mungkin jika dibahas bersama, akan banyak aib eksekutif yang terbongkar seperti anggaran untuk alat peraga,” tuturnya.

Akibat kebijakan tersebut, kata Syakya Meirizal, Pemerintah Aceh kini harus berutang Rp55 miliar lebih per bulan kepada pihak BPJS tanpa jelas sumber dana untuk membayarnya. “Kita khawatir jika pihak BPJS sampai menghentikan layanan kesehatan gratis bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Jika sampai ini terjadi, maka Plt. Nova harus bertanggung jawab dunia akhirat. Selain itu BPJS kemungkinan juga akan menolak pembayaran jasa medis petugas kesehatan jika Pemerintah Aceh tak kunjung membayar premi JKA tersebut,” ujar Syakya Meirizal.

Syakya Meirizal menyebut hal ini menunjukkan Plt. Gubernur sama sekali tidak komit menunaikan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh pada masa Pilkada 2017 lalu. “Ia telah mengkhianati rakyat Aceh. Padahal semua orang tahu, jargon “Salam JKA” atau “JKA Plus” menghiasi hampir seluruh alat peraga kampanye pasangan Irwandi-Nova ketika itu. JKA menjadi daya pikat utama rakyat Aceh kepada pasangan tersebut. Bahkan Irwandi menempatkan program JKA Plus pada poin pertama dalam Visi Aceh Hebat dan RPJMA 2017-2022,” pungkas Koordinator MPO Aceh itu.[](rilis/Khairul Anwar)

Sumber: MPO Aceh