MEULABOH – Sejumlah warga dan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, saling klaim kepemilikan lahan. Pihak Perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam hak guna usaha (HGU) mereka. Sementara masyarakat mengaku lahan itu garapan mereka.

Perusahan kelapa sawit di Kecamatan Woyla Barat mengklaim seluas 679,30 hektare lahan mereka yang ada dalam HGU kini telah dikuasai masyarakat setempat. Sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut yang berstatus HGU selama 30 tahun.

“HGU kami yang diambil masyarakat berada di dua desa, yakni Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat, dengan total luas, 679,30 hektare, sehingga pihak perusahaan tidak bisa menggunakan tanah tersebut,” kata Rudi Salim, humas perusahaan itu, Selasa, 29 September 2020.

Pihak perusahaan telah melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRK Aceh Barat guna difasilitasi agar HGU mereka dikembalikan. Sehingga pihak perusahaan bisa memanfaatkan lahan tersebut yang telah diberikan izin kepada mereka selama 30 tahun.

Sementara itu, Haji Mawardi Basyah, salah seorang warga yang menggarap tanah di kawasan itu, Selassa, 29 September 2020, mengatakan pihaknya tidak menggarap tanah milik perusahaan. Dia mengklaim telah lama memiliki lahan di area tersebut.

“Saya sudah lama memiliki tanah itu,  nanti siang juga ada pertemuan di gedung dewan mengenai tapal batas (tanah) warga dengan perusahaan,” kata Haji Mawardi Basyah, yang juga Anggota DPRK Aceh Barat.[](Azhar Sigege/*)