BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menyatakan hasil penelusuran lembaga ini terindikasi kuat telah terjadi beberapa tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pengesahan dan setelah pengesahan APBA 2020. Oleh karena itu, MPO meminta DPRA segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Plt. Gubernur Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, melalui suratnya kepada Pimpinan DPRA, 20 Februari 2020. Dalam surat itu, Syakya Meirizal menyebutkan, tindakan pelanggaran yang menjadi temuan MPO Aceh, pertama, pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dan RAPBA 2020 dilakukan bersamaan hanya dalam waktu empat hari. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri No. 33 Tahun 2019 yang memberikan waktu 30 hari untuk pembahasan KUA-PPAS dan 60 hari untuk pembahahasan RAPBA, agar setiap usulan Pemerintah Aceh dapat dibahas secara optimal oleh DPRA.
Kedua, Plt. Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA periode 2014-2019 terindikasi kuat telah menyalahi prinsip penganggaran dalam proses penandatanganan persetujuan bersama sejumlah paket pekerjaan Multi Years Contract (MYC) tanpa mempertimbangkan rekomendasi penolakan dari Komisi IV DPRA.
Ketiga, Pemerintah Aceh telah menaikkan Belanja Tambahan Penghasilan PNS secara sepihak pasca pengesahan APBA 2020. Padahal, semua Fraksi di DPRA telah menolak usulan kenaikan tersebut dalam paripurna pengesahan APBA. Ini dinilai pelanggaran terhadap PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 1 yang mengharuskan Pemerintah Aceh memperoleh persetujuan DPRA.
Keempat, adanya indikasi perubahan dokumen hasil persetujuan bersama Qanun APBA 2020 secara sepihak oleh Pemerintah Aceh yang diserahkan untuk evaluasi Kemendagri. Hal ini terbukti dengan masih terdapat mata anggaran yang tidak mendapat persetujuan DPRA dalam Pergub Penjabaran APBA 2020.
Kelima, perbaikan/penyempurnaan Qanun APBA 2020 terhadap hasil evaluasi Kemendagri dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa melibatkan DPRA. Padahal, berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2019, penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri disampaikan melalui Keputusan Pimpinan DPRA kepada Mendagri.
Keenam, penolakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) kepada DPRA sesuai dengan surat No. 180/2137 yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Aceh. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 23 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Ketujuh, Pemerintah Aceh terindikasi kuat telah melanggar Pasal 190 Ayat 1, Pasal 194 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 11 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam tata kelola APBA 2020.
“Atas sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam proses pengesahan dan pasca pengesahan APBA 2020 di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPR Aceh agar segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Plt. Gubernur Aceh. Melalui interpelasi kami berharap agar DPRA dapat memperoleh seluruh dokumen dan keterangan secara konprehensif dari para pihak. Sehingga seluruh persoalan dalam APBA 2020 dapat diinformasikan secara utuh dan transparan kepada publik,” tegas Syakya Meirizal.[](rilis)



