BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menduga masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, Sayid Azhary, sudah expired. MPO mendesak Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, segera melantik Karo ULP definitif.
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 19 Maret 2020, menjelaskan Sayid Azhary ditunjuk menjadi Plt. Karo Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Pemerintah Aceh (Eselon II b) oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sejak 4 September 2109. Dua hari sebelumnya, Sayid Azhary baru saja dilantik sebagai Kabag Aplikasi SPSE (Eselon III) di Biro tersebut. Sebelum menjabat Kabag SPSE, ia merupakan Kasi Pengusahaan Pelabuhan dan Jasa Dishub Aceh.
Menurut Syakya Meirizal, dalam Surat Edaran Kepala BKN RI No: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, poin 11 menyebutkan: “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.
SE ini dikeluarkan dengan konsideran pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika mengacu SE tersebut, Sayid Azhary hanya dapat menjabat sebagai Plt. Kepala ULP Aceh maksimal enam bulan. Dengan kata lain, kata Syakya Meirizal, sejak 5 Maret lalu, yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi menjabat sebagai Plt. Kepala di SKPA tersebut. “Konsekuensinya secara administrasi hukum setiap keputusan yang diambil dan ditandatangani yang bersangkutan setelah 5 Maret lalu berpotensi ilegal dan batal demi hukum,” ujarnya.
MPO Aceh berharap Pemerintah Aceh patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan. Maka sudah sepatutnya Plt. Gubernur segera melantik seorang pejabat definitif pada posisi tersebut. “Waktu enam bulan sudah cukup bagi Pemerintah Aceh untuk mendapatkan seorang ASN yang memenuhi syarat untuk dilantik. Baik dilakukan mekanisme seleksi terbuka, maupun mengambil salah satu peserta seleksi JPT Pratama yang lolos tiga besar pada awal 2018,” tutur Syakya Meirizal.
Syakya Meirizal menyebutkan, jika memilih salah satu peserta JPT Pratama 2018 lalu, maka tidak harus bagi yang lulus tiga besar calon Kepala ULP. Calon yang lulus tiga besar pada SKPA lainnya bisa saja dilantik sebagai Kepala ULP. Sebelumnya preseden tersebut telah dilaksanakan Plt. Gubenur Aceh pada jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh dengan melantik Jamaluddin sebagai Kadis definitif. Padahal, Jamaluddin dalam tes JPT Pratama tersebut lulus tiga sebagai calon Inspektur Aceh.
“Kalau kita flashback ke belakang, Keputusan Plt. Nova yang menunjuk Sayid Azhary sebagai Plt. Kepala ULP juga patut dipertanyakan. Penunjukan tersebut terkesan tanpa mempertimbangkan pasal 19 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pengisian JPT Pratama yang berbunyi: Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” ungkap Syakya Meirizal.
Menurut Syakya Meirizal, penunjukan Sayid Azhary juga tanpa mengindahkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 131 ayat (1) disebutkan: “Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada”. Begitu juga dengan ayat (2) huruf c yang berbunyi: “Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.
“Sementara Sayid Azhary ketika ditunjuk sebagai Plt. Kepala ULP baru dua hari menjabat sebagai Kabag SPSE. Sehingga yang bersangkutan belum bisa dinilai kinerja dan track record-nya sebagai pejabat eselon III b. Padahal, banyak pejabat eselon III lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh yang telah menjabat antara dua hingga lima tahun yang lebih layak ditunjuk sebagai Plt. Kepala ULP karena telah menunjukkan kinerja positif selama menjabat,” kata Syakya Meirizal.
MPO Aceh melihat, kebijakan Plt. Gubernur Aceh tersebut terkesan menafikan pendekatan sistem merit dalam proses pengisian JPT Pratama sesuai UU dan PP. “Hal ini juga menunjukkan rendahnya komitmen dari Plt. Nova untuk mewujudkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance dalam tata kelola birokrasi. Upaya reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan dalam berbagai forum hanya menjadi lips service belaka,” tegas Syakya Meirizal.
Syakya Meirizal menambahkan, adanya kejanggalan dan kesan pemaksaan dalam penunjukan Sayid Azhary sebagai Plt. Kepala ULP menimbulkan berbagai sikap apriori dari publik. “Bagaimana tidak, dalam hitungan hari yang bersangkutan bisa loncat jabatan dari eselon IV menjadi pejabat eselon II b. Kecurigaan publik kini seakan terkonfirmasi dengan munculnya pemberitaan soal dugaan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pihak ULP,” ungkapnya.
“Banyak pihak yang menduga, sosok Sayid Azhary sengaja ditempatkan pada jabatan tersebut untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dalam kegiatan tender APBA. Karena itu kami mendukung sepenuhnya Komisi IV DPRA yang berencana memanggil pihak ULP Pemerintah Aceh dalam rapat kerja. Indikasi perilaku kolutif dalam pelaksanaan proses tender di ULP Aceh telah menjadi perbincangan masyarakat luas. Maka kami meminta Plt. Gubernur Nova, selain segera melantik pejabat definitif, juga harus berani menghentikan segala praktik tidak sehat dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Aceh,” pungkas Syakya Meirizal.[](rilis)




