BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang masyarakat yang hendak melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di masjid maupun di rumah dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan pihaknya masih mengacu pada Tausyiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya.
“Pelaksanaan salat Idulfitri bisa dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid ataupun di lapangan ataupun bisa juga bagi orang yang ingin melaksanakan di rumah, karena hukumnya sunah,” kata Tgk. Faisal Ali saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 15 Mei 2020, petang.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini mempersilakan masyarakat yang ingin melaksanakan salat Id berjemaah di mana pun karena secara hukumnya sunah. Terlebih di Aceh, penyebaran virus corona masih terkendali.
“Masyarakat boleh mengerjakan secara ber-jamaah. Karena hukumnya sunah kemudian disunahkan ber-jamaah, bila tidak ada keozoran-keozoran. Jika kita kaitkan dengan Covid-19, tentu di Aceh tidak ada keozoran sebab virus tersebut masih terkendali,” ujarnya.
Dalam Taushiyah MPU 5/2020, bunyi poin kelima yakni: Diminta kepada setiap komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali , maka pelaksanaan ibadah salat fardu, tarawih, witir dan salat hari raya (salat Id ) dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
Mengacu poin kelima dalam Tausyiah MPU Aceh tersebut, Lem Faisal menyampaikan, terkait pelaksanaan salat Idulfitri diserahkan kepada masyarakat. Salat Id boleh digelar di masjid maupun di rumah.[]



