BANDA ACEH – Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH, serta Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggelar razia penggunaan masker di warung kopi di wilayah Kota Banda Aceh. 

Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di ibukota provinsi Aceh.

Kapala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan, kegiatan razia masker di warung kopi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait penggunaan masker di tempat umum.

“Dalam peraturan wali kota tersebut, kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe, restoran, warung kopi, dan usaha-usaha sejenisnya agar mereka memenuhi protokol kesehatan,” kata Hidayat, usai memimpin apel di Balai Kota Banda Aceh, Jumat 15 Mei 2020 malam.

Hidayat menyampaikan, terhadap pemilik usaha warung kopi dan sejenisnya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan harus mengatur jarak tempat duduk pelanggan satu meter setengah. Kemudian juga harus menggunakan masker.

“Apabila pembeli tidak menggunakan masker, mereka wajib menyuruh pelanggan untuk tidak minum atau duduk di warkop tersebut,” ujarnya. 

Kemudian dalam Perwal tersebut, sebut Hidayat, juga ada sanksi bagi pemilik warkop yang melanggar dan tidak mengindahkan kebijakan yang sudah berlaku tersebut. Mulai teguran lisan hingga pencabutan izin tempat usaha.

“Pertama kita berikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, lalu yang ketiga kita akan melakukan penyegelan (warkop) dan yang keempat kita akan cabut izin usaha mereka,” tegas Hidayat.

Dalam razia dan sosialisasi terkait penggunaan masker di tempat umum, personel gabungan menyasar warung kopi yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Rencananya, peraturan wali kota tersebut akan berlaku mulai Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.[]