Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaMPU Aceh: Pemberlakuan...

MPU Aceh: Pemberlakuan Hukum Cambuk di Aceh Tak Langgar HAM 

BANDA ACEH – Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr. Tgk. H. Abdul Gani Isa, M.Ag., mengatakan proses hukum cambuk di Aceh tak melanggar HAM karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. 

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah asas pembelajaran, sangat mendidik dan tidak melanggar HAM karena ada proses pengadilan dan dilakukan di depan publik,” kata Abdul Gani Isa saat menyampaikan tausiahnya dalam proses hukum cambuk Selasa, 23 Mei 2017. 

Ia mengatakan, proses hukum cambuk tak dilakukan semena-mena, tetapi dengan prosedur yang benar. Bahkan dalam proses itu selalu disiapkan tim medis yang siaga. 

“Didampingi jaksa, tim medis dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah dibukukan dalam qanun,” kata Abdul Gani Isa. 

Abdul Gani Isa juga menegaskan, syariat Islam di Aceh telah dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.[]  (*sar)

Baca juga: