BANDA ACEH – Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr. Tgk. H. Abdul Gani Isa, M.Ag., mengatakan proses hukum cambuk di Aceh tak melanggar HAM karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah asas pembelajaran, sangat mendidik dan tidak melanggar HAM karena ada proses pengadilan dan dilakukan di depan publik,” kata Abdul Gani Isa saat menyampaikan tausiahnya dalam proses hukum cambuk Selasa, 23 Mei 2017.
Ia mengatakan, proses hukum cambuk tak dilakukan semena-mena, tetapi dengan prosedur yang benar. Bahkan dalam proses itu selalu disiapkan tim medis yang siaga.
“Didampingi jaksa, tim medis dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah dibukukan dalam qanun,” kata Abdul Gani Isa.
Abdul Gani Isa juga menegaskan, syariat Islam di Aceh telah dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.[] (*sar)