BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah digelar di masjid dan lapangan terbuka. Begitupun dengan penyembelihan hewan kurban dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),  pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengatakan, tata laksana salat Idul Adha masih mengacu pada Tausiah MPU Aceh tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Di samping itu juga tak perlu menjarakkan saf.

“Tausiah MPU Aceh yang terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri itu masih berlaku untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, cuma sedikit kita tambah terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban,” kata Tgk. Faisal Ali saat dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 23 Juli 2020.

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini menyampaikan bahwa ibadah kurban nantinya perlu diciptakan suasana penyembelihan dan pembagian daging itu memerhatikan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi menghindari kerumunan masyarakat saat penyembelihan kurban dan mambuat antrean yang bagus terkait dengan pembagian daging kurban,” ungkap Lem Faisal.

Lem Faisal menyebutkan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Jumat agar nantinya tidak mengganggu ibadah salat Jumat. 

“Kalau tidak memungkinkan peyembelihan sebelum Jumat, maka jangan dilaksanakan sebelum Jumat karena akan terganggu ibadah salat Jumat. Jadi sebaiknya dilakukan sesudah Jumat ataupun dilakukan untuk hari besok,” jelasnya.

Lem Faisal mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar pada malam hari raya Idul Adha tidak melaksanakan pawai takbiran keliling, namun dianjurkan takbiran di masjid dan musala masing-masing.

“Kita menganjurkan agar masyarakat membawa sajadahnya masing-masing dari rumah dan pengurus masjid diharapkan mensterilkan sebelum pelaksanaan salat Idul Adha,” pungkas Lem Faisal.[]