Oleh Muhammad Fadli
[Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara periode 2021-2022]

Secara literatur muda itu menjurus kepada dua generasi: Gen Z dan generasi millenial. Gen Z generasi yang lahir tahun 1997-2012 (mereka sekarang berusia 8-23 tahun). Generasi milenial lahir pada 1981-1996 (saat ini berusia 24-39 tahun). Dalam Webinar Kebangsaan bertemakan “Memilih Pemimpin Ideal untuk Masa Depan Bangsa, Hak Pilihku Harus Digunakan Sebaik-baiknya” digelar Forum OSIS Nasional pada 23 Juni 2023, Anggota KPU August Mellaz sebagai narasumber menyatakan Gen Z dan generasi milenial menjadi pemilih mayoritas dengan persentase 55-60 persen dalam Pemilu 2024, seperti dilansir Tempo.

Adapun pembegalan adalah perampasan di jalan. Sedangkan konstitusi ialah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.

Penjelasan di atas terkait fenomena politik belakangan ini di Indonesia dalam proses pesta demokrasi tahun 2024. Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini sangat kontroversial sehingga mendapat penolakan dari ahli hukum, akademisi, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Sebab, putusan MK tersebut membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan MK itu diduga sarat conflict of interest (konflik kepentingan) lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan pamannya Gibran. Putusan MK ini diduga bagian dari rencana menjalankan politik dinasti dari Presiden Jokowi untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaannya setelah masa jabatannya berakhir tahun 2024 nanti.

Perspektif Hukum

Jika mengacu UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 Ayat (3): Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Ayat (4): Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, juga secara eksplisit disebutkan bahwa Hakim Konstitusi harus menghindari conflict of interest dalam memutus perkara.

Dari awal saja, keterlibatan Anwar Usman yang ikut memutus perkara sudah tidak fair dan tak etis, karena ia memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran. Sebab, pemohon Almas Tsaqibbirru pada perkara ini menyebut salah satu alasan dia menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden karena kekagumannya kepada sosok Gibran, sehingga beberapa kali Hakim Konstitusi mempertanyakan alasan tersebut.

Selanjutnya secara legal standing pemohon tidak kuat karena tidak mencerminkan putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual. Sedangkan pada Almas sendiri tidak mendapatkan dampak secara langsung terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena dia belum pernah mengikuti kontestasi pemilu atau pun pilkada.

Lebih menarik lagi terkait dissenting opinion (pendapat berbeda) beberapa Hakim Konstitusi yang menyebutkan ada intervensi luar biasa untuk memengaruhi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sebelumnya MK telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi dari para pemohon. Sehingga MK menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, dan ini juga bertentangan dengan asas hukum Ne Bis In Idem.

Plot twist dari kasus ini adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman, yaitu putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, berbunyi: Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan; Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Seharusnya Gibran merasa malu untuk tetap melanjutkan proses pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden karena MKMK telah memutuskan Anwar Usman salah dan melanggar kode etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Inilah kemudian memunculkan istilah ”pembegalan konstitusi”. Rakyat disuguhkan permainan kotor para elite politik dalam merusak marwah MK hanya untuk memuluskan syahwat politik dan kekuasaan. Padahal MK sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi tempat terakhir bagi rakyat untuk mencari keadilan. Namun sekarang hanya menjadi alat mainan para elite politik, yang berdampak terhadap merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga MK saat ini.

Degradasi Pengkaderan Kepemimpin Nasional

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian bisa meloloskan Gibran—meskipun amoral secara hukum—tidak hanya berdampak terhadap distrust (ketidakpercayaan) masyarakat kepada lembaga peradilan, namun juga terjadi degradasi perkaderan kepemimpinan di tingkat nasional.

Calon pemimpin muda tidak lagi hadir berdasarkan proses, kapasitas, dan kompetensi diri, tapi calon pemimpin muda bisa hadir karena privilege (hak istimewa) dan pengaruh yang besar dari kekuasaan. Partai-partai yang mempunyai ideologi kuat dan pengaderan berjenjang dari daerah sampai nasional seakan-akan harus menelan ludahnya sendiri, ketika akhirnya mengakomodir calon pemimpin karbitan hasil dari pembegalan konstitusi.

Proses menjadi pemimpin seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia ke depan. Demokrasi tidak lagi berbicara substansial dan kehendak rakyat, tapi demokrasi hanya menjadi jargon dan alat pengendali kekuasaan oleh para penguasa. Anak muda ke depan tidak lagi mau memantaskan diri dan berproses di organisasi ataupun partai politik, namun yang anak muda cari adalah akses dan kedekatan dengan kekuasaan agar mendapatkan privilege untuk menjadi calon pemimpin baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Ini sangat berbahaya dalam pengelolaan negara ke depan, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan negara dan rakyat.

Seyogyanya anak muda harus objektif dalam melihat calon pemimpin muda pada tahun 2024, karena muda itu tidak hanya dilihat dari sudut pandang umur semata, muda itu adalah representatif keterwakilan secara gagasan, konseptual, dan bisa mengakomodir kebutuhan kaum muda ke depan. Calon pemimpin muda “demagog” yang lahir dari pembegalan konstitusi tidak layak menjadi representatif anak muda, karena ia tidak mempunyai etika dan moral dalam bernegara, sangat machiavellianisme, menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan kekuasaan.

Anak muda yang kita dorong sebagai pemimpin adalah mereka-mereka yang mempunyai track record berproses dan leadership bagus, memiliki kapasitas dan kapabilitas, dan terpenting punya kompetensi diri, bukan hasil pembegalan konstitusi.[]