BANDA ACEH – Pengamat politik yang juga advokat senior di Aceh, Mukhlis Mukhtar, S.H., mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus melibatkan rakyat Aceh.
“Saya sependapat dengan revisi (UUPA), karena pemahaman hukum bagi saya undang-undang itu bisa diubah. Cuma namanya undang-undang untuk kepentingan rakyat maka harus mendengar rakyat,” kata Mukhlis Mukhtar saat tampil pada Talk show “Revisi UUPA, Untung atau Buntung?” di Radio Prima 104.40 FM Banda Aceh, 24 Agustus 2021.
Talk show atau gelar wicara itu dipandu Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh. Dia membuka perbincangan itu dengan menyampaikan bahwa UUPA merupakan buah pikir sebuah aturan yang lahir dari komitmen perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki pada tahun 2005. UUPA adalah suatu aturan yang berlaku khusus untuk Aceh, dan pemberlakuannya punya konsekuensi yang tujuan besarnya untuk menyejahterakan rakyat serta menjaga perdamaian Aceh dan terus berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hari ini, revisi UUPA mulai diwacanakan dan sekarang (Rancangan Undang-Undang/RUU tentang Perubahan Atas UUPA) sudah masuk sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2020-2024), yang tentu itu perlu dilihat secara khusus bahwa revisi UUPA ini punya akibat (dampak) tersendiri bagi masyarakat Aceh. Apakah nanti lebih beruntung atau buntung?” kata Zulfikar Muhammad.
Menanggapi wacana berkembang terkait rencana perubahan UUPA, Mukhlis Mukhtar menilai “revisi itu dikarenakan adanya aspirasi dari kawan-kawan mungkin yang menganggap implementasi UUPA masih relatiflah. Di lain sisi pada saat pengesahan UUPA dulu bahwa ada pihak-pihak yang merasa keberatan, karena ada materi-materi MoU (Helsinki) yang tidak terakomodir dalam UUPA. Maka saya kira sekaranglah momentumnya bagaimana UUPA itu yang dikehendaki oleh berbagai pihak ini”.
“Soal hari ini kewenangan Aceh yang belum di-break down itu persoalan internal Aceh, jangan pihak Jakarta (pemerintah pusat) mencampuri itu. Sebenarnya filosofi perdamaian Aceh itukan pendelegasian kewenangan atau pembagian kekuasaan. Menurut saya sebenarnya sudah selesai ini, cuma tolak tarik ini karena faktor politik. Ini riskan secara politik,” ujar Mukhlis Mukhtar.
Namun, secara hukum Mukhlis Mukhtar memahami bahwa UUPA itu bisa diubah. “Dengan syarat, pertama, harus melibatkan rakyat, dan kemudian komitmen penguatan. Misalnya, diubah itu poin apa saja, mungkin lewat evaluasi akan tampak itu. Walaupun di lapangan ada terjadi pro dan kontra, tapi bagi saya pro-damai (UUPA), karena saya pernah mengalami itu dulu. Maka rakyat harus dilibatkan, dan harus mengawal sekuat-kuatnya,” tegas Mukhlis Mukhtar yang ikut terlibat dalam penyusunan UUPA.
Menurut Mukhlis Mukhtar, sebenarnya pengawalan atau yang menjaga UUPA itu pemerintah dan DPR. “Akan tetapi, (kita) tidak berharap banyak kepada mereka, apalagi inikan berhubungan dengan kepentingan rakyat. Dan, rakyat juga harus ikut serta dalam hal ini karena yang merasakan itu adalah rakyat atau masyarakat Aceh itu sendiri. Pemerintah Aceh cuma mengelola atau meng-handle, sedangkan berbagai hal lainnya yang termaktub dalam UUPA itukan yang menikmati ialah rakyat,” tuturnya.
“Walaupun saat ini saya sependapat banyak sekali kewenangan-kewenangan yang belum didelegasikan, karena faktor politik dan juga faktor hukum. Kalau secara hukum sebenarnya UUPA itu sudah selesai, kalau (Pemerintah) RI dan GAM komit itu sudah selesai. Enam kewenangan pusat, selebihnya kewenangan kita (Aceh). Bagaimana Aceh saat ini mem-break down kewenangan-kewenangan internal itu. Misalnya, ada kewenangan internal yang belum selesai itu tidak ada urusan dengan Jakarta. Itu urusan DPRA dan Pemerintah Aceh (gubernur). Maka untuk menjadi gubernur tidak boleh sembarangan orang, menjadi DPRA juga demikian, harus memahami betul historical Aceh ini,” ungkap Mukhlis Mukhtar.
Eka Januar sebut revisi UUPA riskan
Narasumber lainnya pada talk show itu, Eka Januar, Dosen Fakultas Ilmu Politik UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, mengawali diskusi dengan memaparkan kondisi sebelum UUPA diwacanakan untuk direvisi. Dia menyebut sebelumnya ada tim ahli dari MPR RI datang ke beberapa perguruan tinggi di Aceh, termasuk UIN Ar-Raniry hingga ke DPRA. Saat itu pihaknya mengirimkan sejumlah orang untuk memberikan masukan-masukan terhadap wacana revisi UUPA tersebut.
“Ketika itu tim kami menanyakan bahwa apa yang menjadi landasan sehingga Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ini ingin direvisi. Karena lazimnya kalau di DPRA biasanya ada daftar inventaris masalah, dan kita ingin mengetahui apa yang menjadi masalah mendasar sehingga UUPA itu direvisi. Kalau kita melihat inikan memang sudah agak lama tidak berjalan UUPA ini secara maksimal. UUPA diundangkan pada 1 Agustus 2006,” ujar Eka Januar.
Menurut Eka Januar, setelah pihaknya menanyakan hal itu, ternyata tim tersebut tidak memiliki landasan yang cukup kuat, kenapa UUPA ingin direvisi. “Sehingga kami saat itu berkesimpulan bahwa merevisi UUPA ini cukup riskan. Jadi, walaupun ada peluang-peluang misalnya ingin memasukkan hal-hal yang belum terakomodir dari MoU Helsinki, tetapi merevisi UUPA itu cukup berbahaya. Karena dikhawatirkan nanti apa yang sudah ada itu akan hilang atau bermasalah,” tuturnya.
“Kami saat itu merekomendasikan agar revisi UUPA itu untuk dikaji kembali, dan kalau bisa apa yang sudah ada dijalankan terlebih dahulu. Karena banyak hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh saat ini belum berjalan secara maksimal. Dan, kami menyimpulkan agar dikaji lebih mendalam lagi, karena kita melihat ada nuansa-nuansa politik di sini. Kami memahami bahwa perubahan UUPA jika tidak tersosialisasikan dengan baik maka akan menjadi masalah baru di Aceh,” ujar Eka Januar.[]





