BANDA ACEH — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Badan Legislasi DPR RI periode 2025–2026. Revisi ini bertujuan memperkuat otonomi khusus, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) yang diusulkan sebesar 2 hingga 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Selain itu, revisi juga mencakup penguatan kewenangan daerah serta penyesuaian regulasi dengan kesepakatan MoU Helsinki dan perkembangan hukum nasional.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Aceh, Muhammad Fadli, dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026, mengatakan pihaknya mendukung langkah Baleg DPR RI merevisi UUPA sebagai kabar menggembirakan.

“Revisi ini penting karena banyak pasal dalam UUPA yang perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman dan hukum nasional. Namun, revisi harus benar-benar berpihak kepada seluruh masyarakat Aceh, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan bahwa UUPA merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh secara menyeluruh, sehingga substansinya harus mencerminkan kepentingan publik. Untuk itu, HMI Badko Aceh menyambut baik rencana perpanjangan dana Otsus agar dana tersebut digunakan sesuai tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai dana Otsus hanya menjadi ajang bagi-bagi kepentingan elite. Sejak 2008, Aceh menerima dana Otsus, tapi belum terlihat perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Fadli.

Menurut Fadli, sebagai bentuk pengawasan, HMI Badko Aceh mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan dana Otsus. Usulan tersebut perlu dimasukkan dalam poin revisi UUPA. Kemudian, mekanisme badan khusus tersebut dapat melibatkan perwakilan pemerintah pusat dan tokoh masyarakat Aceh dengan tujuan memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana.

“Kami menilai gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya turut mengusulkan pembentukan lembaga serupa. Dengan adanya badan khusus, penggunaan dana Otsus dapat dievaluasi secara berkala. Harapannya, kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” ungkap Fadli.

HMI Badko Aceh menegaskan revisi UUPA harus mengutamakan kepentingan rakyat secara luas, bukan kepentingan segelintir elite, serta memastikan keberlanjutan manfaat dana Otsus bagi masa depan Aceh. []