LHOKSEUMAWE – Desakan Fraksi Partai Aceh DPRA dan DPRK meminta Mahkamah Konstitusi RI agar menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh bukan dengan UU yang berlaku secara nasional dan menyatakan akan mengundurkan dari parlemen dan eksekutif apabila MK mengabaikan datau tidak mengacu pada UUPA.
Hal tersebut diapresiasi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kota Lhokseumawe sebagai langkah positif menjaga marwah perdamaian antara Jakarta dan Aceh. Kata dia, sikap tersebut harus menjadi contoh bagi semua pihak sebagai langkah berani.
“Meuaneuk agam (laki banget),” kata Ketua DPW PA Lhokseumawe, Wahyuddin Thaleb atau sering dipanggil Mukim Wahidin, Jumat, 17 Maret 2017.
Mukim Wahidin mengatakan, salah satu fungsi kehadiran Partai Aceh adalah membela hak-hak Aceh pasca perdamaian MoU Helsinki, sehingga apa yang telah menjadi hak rakyat Aceh tidak diobok-obok pihak lain.
“Kader Partai Aceh harus rela berkorban untuk tujuan-tujuan itu karena saat ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh sebagai wujud komitmen politik Jakarta,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Partai Aceh berharap MK menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan UUPA, bukan dengan UU yang berlaku secara nasional (UU 10/2016). Karena proses pelaksanaan pilkada Aceh serta persyaratan pasangan calon lebih mengacu kepada UUPA, maka penyelesaian sengketa pilkada juga harus menggunakan UUPA.
Partai Aceh menuntut konsistensi Jakarta terhadap kekhususan Aceh melalui pelaksanaan UUPA, segera merealisasikan MoU Helsinki melaui turunan UUPA secara tuntas dan berlaku secara penuh di Aceh.
“Dengan demikian kepercayaan, stabilitas politik di Aceh tetap dalam koridor perdamaian, sehingga kita semua tidak perlu merisaukan masa depan politik di Aceh akan gonjang ganjing yang tentu akan merugikan rakyat,” demikian Mukim Wahidin.[]
Penulis: Yon Musa



