BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, harus memublikasikan DPA-SKPA tahun 2020 ke publik, karena itu merupakan hak rakyat bukan hak Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan pengacara senior dan mantan anggota DPRA, Muklis Mukhtar, Rabu, 19 Februari 2020. “Undang-undang telah mengatur menganai informasi publik, kenapa Pemerintah Aceh tak memublikasikan, itu kan aneh,” katanya.
Menurut Muklis, pemerintah telah mengatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, peran DPRA sebagai pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kenyataan terjadi di Aceh malah Pemerintah Aceh “main kucing-kucingan” terkait DPA-SKPA. “Fungsi dewan sudah jelas. Jadi, apa yang dirahasiakan,” tegasnya.
Muklis mengungkapkan, peran DPRA sebagai pengawasan anggaran. Namun, Pemerintah Aceh tidak memberikan DPA-SKPA. “Kalau tidak ada DPA, bagaimana diawasi anggaran di SKPA. Ini tidak benar, DPRA dikelabui oleh Pemerintah Aceh,” ungkapnya.
Muklis menyebutkan, Pemerintah Aceh harus jujur dan membuka DPA-SKPA. Pasalnya DPA-SKPA itu menunjukkan semua program akan terealisasi anggaran 2020. “Pemerintah harus jujur, kalau memang tidak dipublikasikan tentu menyalahi undang-undang,” paparnya.
Permasalahan sedang dilema antara eksekutif dan legeslatif itu disebabkan ketidakakuran kedua belah pihak saling dinilai mempertahankan egois. Sehinga ekses ini akan berdampak buruk terhadap rakyat Aceh dan pembangunan sedang berjalan. “Pemerintah harus menunjukkan keakuran antara legislatif dan eksekutif. Jadi, tidak berdampak buruk kepada rakyat,” imbau Muklis Mukhtar. [Khairul]


