LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan tenaga bakti murni di lingkungan Dinas Kesehatan tahun 2020. Dalam lampiran SK itu tercantum empat nama, pendidikan terakhir, terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja 1 Oktober 2020, bidang dan tempat tugas, honorarium masing-masing Rp300 ribu/bulan, dan keterangan lainnya. Anggota DPRK Aceh Utara menilai pengangkatan tenaga bakti murni pada akhir tahun tidak lazim sehingga menimbulkan sederet pertanyaan.
Fotokopi lampiran SK Bupati Aceh Utara itu telah beredar di media sosial. Anggota Komisi V DPRK Aceh Utara, Zulfadhli A. Taleb turut mengunggah di dinding akun Facebooknya, Rabu, 4 November 2020. Anggota komisi membidangi kesehatan tersebut juga menulis komentar di atas foto lampiran SK itu, “Alhamdulillah adak pih Covid-19, di Aceh Utara mampu menerima beberapa orang tenaga kesehatan di Puskesmas, walaupun Honor terhitung 1-10-2020. Nampaknya ini hasil seleksi Murni”.
Dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 5 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, Zulfadhli A. Taleb, mengatakan ia akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi V DPRK Aceh Utara segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penerimaan tenaga bakti murni itu.
“Karena penerimaan/pengangkatan (empat) tenaga bakti murni itu di bulan 10 (Oktober). Inikan tidak lazim. Lazimnya itu terhitung 1 Januari. Dan juga tidak pernah dibahas dengan DPRK tentang anggaran untuk penerimaan tersebut,” ujar Zulfadhli.
“Pertanyaannya, dari mana sumber dana, bagaimana mekanisme perekrutan itu. Ini bukan persoalan berapa gaji. Ini persoalan rasa ketidakadilan bagi orang-orang yang sudah berbakti begitu lama di puskesmas-puskesmas tanpa honor, dan mereka tidak tahu siapa yang harus mereka lobi untuk mendapatkan SK tersebut,” kata Zulfadhli yang juga Ketua Fraksi PPP.
“Dan mereka (yang sudah lama berbakti) juga tidak diberikan kesempatan yang sama selaku warga Aceh Utara untuk mengikuti seleksi kalau memang dibutuhkan (tenaga bakti murni). Persoalan kalah menang hasil seleksi, itu memang bagian dari sebuah keharusan. Tidak mungkin yang mendaftar misalnya 400 orang semuanya harus diterima, yang diterima tetap empat. Tapi ada proses seleksinya secara beradab dan adil,” tutur Zulfadhli.
Zulfadhli menambahkan, “Kalau direkrut secara diam-diam, standarnya apa? Misalnya, kebijakan kadis selaku penanggung jawab, pasang badan kepada orang yang diterima ini, dengan pertimbangan dia paling lama mengabdi, sehingga diterima sebagai bentuk penghargaan. Kalau diumumkan proses seleksi secara terbuka, dikhawatirkan dia tidak akan lulus meskipun sudah mengabdi 15 – 20 tahun, maka tidak dibuka kepada publik. Jadi, harus ada penjelasan.”
Menurut Zulfadhli, ketika proses seleksi tidak dilakukan dan tanpa penjelasan yang logis tentu akan terus bermunculan pertanyaan. “Kenapa empat orang, dan kenapa harus mereka, apa pertimbangannya? Apakah mereka memang punya keterampilan atau keilmuan khusus yang tidak dimiliki orang lain. Misalnya, dia bidan paling senior yang memang dibutuhkan, tidak ada orang lain yang mampu seperti dia. Harus ada alasan yang logis,” katanya.
“Karena inikan menyangkut uang rakyat. Apalagi kita dengar kemarin itu semua SKPK anggarannya dipotong 50 persen saat refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020. Tiba-tiba sekarang ada yang diterima empat orang baru, sehingga banyak masyarakat bertanya kepada kita mengapa terjadi seperti itu,” ujar Zulfadhli.
Oleh karena itu, Zulfadhli mengusulkan kepada pimpinan Komisi V DPRK memanggil Kadis Kesehatan agar diminta penjelasan. “Ini untuk menyahuti rasa keadilan bagi kawan-kawan yang sudah begitu lama berbakti di puskesmas- puskesmas (tanpa SK/honorarium). Seandainya nanti penjelasannya empat orang yang diterima itu sudah mewakili mereka yang sudah begitu lama berbakti, Alhamdulillah kalau seperti itu,” ucapnya.
“Jadi, kita tidak anti, kita mendukung penerimaan, cuma prosesnya. Berikan kesempatan kepada semua putra-putri Aceh Utara. Walaupun itu kecil, tapi banyak orang juga ingin meraihnya. Kesempatan ini harus diberikan oleh pemerintah. Karena ini bukan soal berapa didapat setelah ada SK. Bukan nilai 300 ribu itu yang jadi masalah. Tapi dengan ada SK itukan orang punya harapan lebih jauh. Dan harapan itu tidak bisa kita beli. Maka kesempatan itu yang harus kita berikan,” tegas Zulfadhli.

Ditanya soal komentar yang dia tulis di akun Facebooknya soal SK itu, Zulfadhli sambil tertawa mengatakan, “Kita sudah habis narasi, kadang-kadang untuk mengkritik harus memuji. Meskipun kita puji, ada juga yang bertanya, tidak mungkin seperti ini”.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, mengakui nama-nama dalam lampiran SK Bupati itu merupakan tenaga bakti murni tahun 2020. “Itu bakti murni jelas SK yang ditandatangani oleh Bapak Bupati empat orang yang pengangkatannya di 10 Oktober. Tetapi itu pergantian pegawai yang sudah tidak aktif lagi, ataupun yang absensinya tidak bagus dengan status bakti murni empat orang, sehingga kita gantikan dengan empat orang ini. Dan kita usulkan SK di bulan Oktober, begitu, terima kasih,” ujar Amir melalui pesan suara di WhatsApp, Kamis, sekitar pukul 15.54 WIB, setelah dikonfirmasi portalsatucom sejak pagi.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Amir meminta portalsatu.com/ mengonfirmasi Kasubbag Kepegawaian Dinkes Aceh Utara.[](nsy)






SK bakti murni kab.simeulue