BLANGKEJEREN – Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues membatalkan pendidikan tatap muka di tiga Sekolah Dasar (SD) setelah adanya murid yang reaktif rapid test. Padahal belajar tatap muka baru enam hari diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Anwar, Jumat, 18 September 2020 mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penghentian proses belajar tatap muka sejak, Kamis, 17 September 2020 melalui surat No.241/635/III.2 yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri 8 Kutapajang, dan surat No.241/634/III.2 kepada kepala SDIT Raudatul Jannah, serta untuk satu sekolah lainnya.

“Kami mengacu pada instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika ada siswa, guru atau tenaga TU yang reaktif rapid test, maka belajar tatap muka dihentikan sampai hasil swab keluar, jika hasil positif, maka belajar tatap muka dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

Anwar menambahkan penghentikan belajar tatap muka hanya untuk tiga sekolah saja yang ditemukan hasil reaktif rapid test, tapi jika kemudian hasil swab negatif, maka proses belajar tatap mukan akan dilanjutkan kembali.[]