LHOKSUKON – Muspika sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menyampaikan imbauan melalui selebaran dan berdiskusi langsung dengan pedagang kaki lima, agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan. Lapak dagang tidak teratur membuat wajah pusat kecamatan sembraut dan tidak indah.
Imbauan melalui lisan dan tulisan terkait penertiban pedagang kaki lima itu telah dilakukan sejak Rabu, 6 September 2017. Di antaranya meliputi Kecamatan Lhoksukon, Baktiya, Langkahan dan Tanah Jambo Aye. Turut serta Camat, Kapolsek dan Danramil masing-masing kecamatan, serta dibantu Satpol PP Aceh Utara.
“Kegiatan yang kita lakukan ini berdasarkan perintah atasan, kita juga berkoordinasi dengan perangkat gampong. Penertiban ini dilakukan agar kota indah dan tidak sembraut dengan pedagang kaki lima,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Zulkifli Harahap, kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2017.
Kata Kapolsek, banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan jalan, membuat jalanan di pusat pasar sering macet.
“Kita berikan imbauan melalui selebaran dan lisan. Jika tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” pungkas Iptu Zulkifli. []


