SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyiapkan 1.000 hektare lahan untuk mantan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik di Beutong Ateuh.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Nagan Raya, Senin, 6 September 2021 di Bappeda setempat. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham selaku Ketua GTRA daerah tingkat dua itu.
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) H Fakhrurrazi Yusuf dalam sambutannya menjelaskan, pengadaan tanah untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik tersebut merupakan amanah MoU Helsinki pasal 3.5.2.
Karena itu, GTRA sebagai perwujudan penyelenggaraan penataan pertanahan perlu mewadahi kepentingan penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat terimbas konflik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi menjelaskan rapat koordinasi GTRA itu merupakan bagian dari upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“pengadaan tanah bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik di Nagan Raya harus segera terlaksana, agar proses reintegrasi dan rehabilitasi masyarakat pasca konflik bisa terwujud,” ujarnya.[]