LHOKSEUMAWE – Seorang narapidana perkara narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berinisial AK, 20 tahun, ditangkap polisi saat berkeliaran di kawasan Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis, 22 Februari 2018, dini hari.  Polisi menduga ada praktik mengeluarkan narapidana (napi) yang dilakukan oknum sipir di Lapas tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops, Kompol Ahzan, dalam konferensi pers di mapolres, mengatakan, penangkapan AK, napi asal Gampong Cot Pleing, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, berawal dari kecurigaan polisi yang kerap mendapatkan laporan banyak napi dan tahanan kabur dari Lapas tersebut dari tahun 2017 sampai saat ini.

“Kita lakukan penelusuran, akhirnya petugas berhasil menangkap AK, saat berkeliaran di Gampong Jawa Lama menggunakan sepeda motor milik oknum sipir,” ujar Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu.

Menurut Ahzan, AK mengaku tiga kali keluar masuk Lapas itu. Yaitu pada Desember 2017, awal Januari 2018 dan terakhir sesaat sebelum ditangkap (Kamis dinihari tadi). AK adalah napi  perkara  1 ons sabu yang divonis lima tahun pidana penjara dan saat ini baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

“Dia sudah tiga kali keluar masuk Lapas. Agar bisa keluar, dibantu oknum sipir, setiap kali keluar AK menyetor uang sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta lebih kepada oknum sipir. Dugaan petugas, uang yang diberikan itu dari hasil transaksi sabu saat berada di luar Lapas,” kata Ahzan.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, menjelaskan, saat digeledah, petugas tidak mendapatkan barang bukti narkoba dari tersangka AK. Namun, kata dia, dengan sejumlah barang bukti lain seperti satu sepeda motor dan dua HP, cukup untuk membuktikan napi itu keluar-masuk Lapas secara ilegal.

“AK mengaku diberi waktu keluar Lapas oleh oknum sipir   mulai  pukul 21.00 WIB dan harus kembali ke Lapas sebelum Subuh,” kata Budi.

Terkait dugaan keterlibatan orang dalam Lapas, Budi menambahkan, sudah melayangkan surat panggilan terhadap tiga oknum sipir yang diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur mengeluarkan tahanan atau napi.

“Ada tiga oknum sipir yang kita duga terlibat dalam aksi mengeluarkan napi ini. Hari ini juga sudah kita kirimkan surat panggilan kepada mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, AK membenarkan, ia keluar Lapas dibantu oleh oknum sipir. Namun, AK membantah bahwa ia keluar untuk bertransaksi sabu dan membawa masuk sabu ke dalam Lapas.

“Bukan untuk sabu, saya keluar untuk menjenguk nenek di rumah. Bisa keluar malam hari dan harus masuk ke Lapas lagi sebelum Subuh,” ujar AK saat ditanya sejumlah wartawan.[]