SIGLI – Setelah dua tahun lebih kunjungan keluarga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dilarang kunjung tatap buka, sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kini layanan kunjungan kembali dibuka, namun tetap memberlakukan protokoler kesehatan (prokes).

Kesempatan itu dimanfaatkan keluarga warga binaan penghuni Rutan kelas II Sigli, di Gampong Benteng Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Sejak Idul Adha pertama, Minggu, 10 Juli 2022, suasana Rutan kelas II Sigli terlihat ramai dikunjungi sanak keluarga penghuni rutan yang menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani kurungan dan pembinaan akibat perbuatan melawan hukum.

Kepala Rutan kelas II Sigli, A.Halim Faisal, SH, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Sigli, Miryadi, Senin, 11 Juli 2022 kepada portalsatu.com/ mengatakan, mulai Idul Adha tahun ini, pihaknya sudah membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi keluarga penghuni rutan.

Pelayanan tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham R.I nomor : PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Ini merupakan pemberlakuan yang pertama layanan tatap muka terbatas, setelah sempat dua tahun lebih ditutup pelayanan kunjungan keluarga warga binaan karena pandemi Covid-19," terang Miryadi.

Namun, lanjut Miryadi, kepada pengunjung tetap diberlakukan prokes dan sudah vaksin Boster. Jika belum vaksin Boster, pengunjung hanya vaksin tahap I dan tahap II, diwajibkan anti gen/swab atau surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter pemerintah.

"Yang bisa mengunjungi sesuai surat edaran yaitu keluarga inti dari warga binaan atau narapidana dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. Pengacara atau Penasehat Hukum dengan menunjukkansurat kuasa. Selain itu Duta Besar atau Konsulat, apabila ada narapidana warga asing," papar Miryadi.(zamahsari)