LHOKSUKON – Majelis Adat Aceh (MAA), Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Muspika Kecamatan Nibong, Aceh Utara, melaksanakan pembahasan dan pengesahan bersama 'Qanun Keluarga' sesuai Mazhab Syafi’i, di aula kantor camat setempat, 17 Mei 2017. 'Qanun Keluarga' itu mengatur bidang perkawinan, talak, rujuk, pembagian harta bersama dan warisan.
Kegiatan ini berlangsung atas swadaya masyarakat setempat, yang dihadiri 102 peserta dari unsur pemerintahan gampong dan mukim dalam Kecamatan Nibong. Hadir sebagai tenaga ahli (pakar) Tgk. H. Muhammad Abduh (Abu Teulaga Baro) dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk. Fatahillah, S.HI., M.A., dari unsur cendikiawan, Sariyulis, S.H., pegiat sosial di LSM MATA, dan Abdul Hamid, S.SI., Ketua LSM CISAH.
Dalam sambutannya, Abu Teulaga Baro menekankan pentingnya keseimbangan dan ketegasan dalam pelaksanaan hukum dan adat di tengah masyarakat. “Hukom hana adat tabeu, adat hana hukom bateu,” ujarnya mengutip pepatah Aceh.
Ketua MAA Kecamatan Nibong Tgk. Zaibuddin mengatakan, kegiatan ini upaya penyelamatan identitas sosial keagamaan di Aceh sebagai warisan bagi anak cucu nantinya. “Risiko mengenyampingkan ketentuan perkawinan dan perceraian dapat menjurus pada tindakan perzinahan terpimpin. Kita sebagai pemimpin di semua tingkatan, mulai dari gampong hingga provinsi akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak,” katanya mengingatkan.
Tgk. Zaibuddin juga menyatakan, “Adat ngon hukom lage zat ngon sifeut, meubek tareut reut han meuho punca”.
Sariyulis, pegiat LSM MATA mempertegas bahwa Qanun Gampong merupakan aturan yang mengikat sebagaimana telah diatur peraturan yang lebih tinggi.
Andi Saputra, S.HI., Kepala KUA Kecamatan Nibong juga memperkuat argumentasi tentang pentingnya Qanun Gampong bagi kelancaran pemerintahan gampong dan tertibnya hukum di tengah masyarakat. “Kemajuan suatu daerah juga dapat dilihat dari kemajuan dan tingkat ketertiban masyarakat dalam berhukum,” ujarnya.
“Sebagai masyarakat yang mayoritas penganut mazhab Syafi’i, pembentukan qanun ini adalah langkah maju dalam upaya penertiban hukum di tengah masyarakat. Jangan sampai seperti menawarkan spaghetti kepada masyakat gampong yang justru keinginannya makan kuwah pliek. Ke depan kita berharap para pengambil kebijakan di pemerintahan Aceh dapat mempertegas dan memperkuat aspirasi masyarakat Aceh yang mayoritas mazhab Syafi’i,” kata Andi Saputra.
Rasyidin yang dikenal dengan Aneuk Peutua, pemerhati sejarah dan kebudayaan Aceh berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan di seluruh Aceh. “Kita harus bangga dengan sejarah Aceh yang gemilang peradaban masa lalunya sesuai mazhab Syafi’i. Hal positif ini harus terus didorong sebagai pemersatu masyarakat dalam berhukum,” ujarnya.
Abdul Hamid, Ketua Centre Information for Samudra Pasai Heritage (CISAH) mengapresiasi atas tindak lanjut Muspika Nibong terhadap aspirasi yang selama ini dikeluhkan geuchik dan imum gampong dalam menangani berbagai permasalahan yang muncul terkait hukum keluarga.
“Lantas, kenapa Nibong menjadi pelopor qanun adat sesuai mazhab Syafi’i? Sebagaimana telah diketahui, Nibong memang salah satu kawasan penting Samudra Pasai di masa lalu yang sarat dengan berbagai peninggalan sejarah seperti makam para pembesar kesultanan Samudra Pasai yang berasal dari berbagai penjuru dunia,” katanya.
Abdul Hamid akrab disapa Abel Pasai melanjutkan, “Tokoh-tokoh besar dunia itu lebih memilih daerah ini sebagai tempat bermukim dan membangun peradaban Islam hingga se-Asia. Maka sangat wajar jika anak cucu keturunannya kembali mengambil peran sebagai pelopor kebangkitan peradaban Islam yang bermazhab Syafi’i”.
Menurut Abdul Hamid, meski sedikit disayangkan yang terjadi hari ini seperti kata petuah lama Aceh, “Ureung awai chit ka meutentei, geutanyoe manteng tarika-rika”.
“Semoga semangat masyarakat Nibong dalam menjaga identitas hukumnya dapat ditiru oleh kecamatan lain,” ujar Abel mengaitkan historis masa lampau.[](rel)


