BANDA ACEH – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Al-Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. Lima di antaranya terpidana maisir (perjudian) dan tiga pasang (enam orang) terkait jarimah ikhtilath.
Pantauan portalsatu.com, eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Al-Furqan. Mulanya dicambuk lima terpidana maisir, yaitu Nurdin bin Amiru Husen (45), Madiah bin Alm Jalil (45), Rahmad Junaidy bin Rajali (30), Mahidan bin Alm. Husen (35) dan Samsul Bahri bin Jalil (45). Mereka masing-masing dicambuk enam kali.
Ketika algojo selesai mencambuk Nurdin, terpidana maisir inipun mengangkat tangan. Aksi Nurdin itu disambut teriakan masyarakat, Beuteuga kacambuk.
Sedangkan enam pelaku jarimah ikhtilath yang dicambuk ialah Sahdan bin Usman (24) dan Aida Fitry bin Zulfan (21) dicambuk dicambuk 20 kali. Selanjutnya Kamaruddin bin Husen (18) dan Reli Haswita binti Salma (20) dicambuk 13 kali. Terakhir, Safwan Nurdin Mustafa (24) dan Suryani bin Muhamad Ali (21) dicambuk 12 kali.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, hukuman cambuk itu dilaksanakan sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Ini untuk memberi efek jera, ujarnya.[]


