BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, S.T., menyarankan Polda Aceh segera memediasi Pemerintah Aceh dengan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Mediasi tersebut untuk menyelesaikan kasus bibit padi IF8, di mana Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) sebagai pelapor, dan geuchik gampong tersebut menjadi terlapor.

Seperti diketahui, akibat laporan Distanbun Aceh terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label, Geuchik Meunasah Rayek berinisial Tgk. Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami—anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.

“Ini kan sebenarnya kasus petani kecil. Kalaupun katanya ada perusahaan yang terlibat, itu perusahaan yang didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMG), bukan PT milik pribadi. Tapi perusahaan yang didirikan dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN, artinya perusahan milik negara juga, tapi levelnya level desa,” ujar Nurzahri kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019, sore.

Nurzahri melanjutkan, “Ada Instruksi Presiden, kalau tidak salah untuk aspek mengenai penggunaan dana desa ini ranahnya cukup Polsek lah, jadi tidak perlu selevel Polda yang kemudian harus turun tangan untuk mengurus hal tersebut. Pun sekarang sudah ditangani, saran saya, dibuat proses mediasi dulu”. 

“Karena ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu saya kira ada prosedur di aparat penegak hukum untuk memediasi pelapor dan terlapor sehingga bisa dicari jalan terbaik,” kata politikus Partai Aceh ini.

Karena, kata Nurzahri, jangan sampai proses hukum ini bisa liar kemana-mana isunya. Pasalnya, kata dia, beberapa pihak menduga ini ada campur tangan korporasi lain yang merasa terganggu dengan beredarnya IF8, sehingga benih dari mereka tidak laku lagi di masyarakat.

“Jadi, saran saya kepada Polda kalau bisa buat proses mediasi antara pelapor dan terlapor. Apalagi ini antara sesama pemerintah: Pemerintah Aceh dan pemerintah desa. Tidak wajarlah (persoalan itu sampai diproses hukum), karena yang satu pemerintah provinsi dan satu lainnya pemerintah desa. Seharusnya level pemerintah kabupatan pun itu bisa diselesaikan,” ujar Nurzahri.

Sebelumnya, Nurzahri juga mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan segera mencabut laporan ke Polda Aceh terkait kasus tersebut.

“Kita menyesalkan tindakan Pemerintah Aceh yang melakukan kriminalisasi terhadap petani. Apalagi asal bibit itu yang diketahui masyarakat dari bantuan diserahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,” ujar Nurzahri.

Menurut Nurzahri, seharusnya ketika Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terlibat mulai dari proses pemberian bibit–yang diserahkan Gubernur Irwandi–sampai panen padi tersebut pada tahun 2017, diajarkan kepada masyarakat Meunasah Rayek, Nisam, Aceh Utara, bagaimana proses penangkaran bibit. Selain itu, pemahaman-pemahaman tentang regulasi menyangkut bibit padi juga harus disampaikan kepada masyarakat.

“Tentu dalam kegiatan pemberian bibit dan juga saat panen raya itu ada sambutan dari Pemerintah Aceh. Nah, seharusnya dari awal sudah diingatkan (kepada masyarakat) batasan-batasannya seperti apa. Jadi, proses jual beli bibit itu kan dari hasil penangkaran petani di Meunasah Rayek, yang bukan hari ini kejadiannnya, itu dari 2017. Artinya, dari awal dinas sudah tahu, penyuluh ada di lapangan. Seharusnya ketika masyarakat sudah mulai mandiri, dinas mengarahkan, seperti apa prosedur yang benar, biar tidak kena aspek hukum,” kata Nurzahri.

Nurzahri melanjutkan, “Bek lage nyoe, hana angen hana ujeun tiba-tiba ka lapor ureung u Polda(Jangan seperti ini, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba melaporkan seseorang ke Polda). Kalau seperti ini prosesnya, tidak manusiawilah tindakan yang dilakukan, karena semacam jebakan yang dibuat untuk masyarakat. Bibit dibagi, sudah berhasil suruh tangkap”.

Dia menilai dalam konteks bibit padi IF8 ini tidak ada yang dirugikan. “Siapa yang dirugikan dalam kasus ini? Mayarakat yang membeli bibit itu merasa puas dengan hasil (panen). Kemudian si penemu bibit (IF8) juga mengikhlaskan itu diberdayakan oleh masyarakat. Nah, karena tidak ada yang dirugikan, maka pemerintah, ya cabut laporan, kemudian melakukan pembinaan. Karena masyarakat kan tidak semuanya paham tentang aturan, regulasi. Jadi, tugas pemerintahlah mendampingi mereka,” kata Nurzahri.

Oleh karena itu, Nurzahri menyarankan, “Kalau ini (Tgk. Mun) masih dianggap rakyat Aceh, kemudian Pemerintah Aceh masih merasa sebagai pengayom rakyat Aceh, ya cabut laporannya, kemudian lakukan pembinaan”.

Nurzahri juga menyampaikan bahwa Komisi II sudah memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Biro Hukum Setda Aceh ke DPRA, Selasa, 23 Juli 2019 siang, untuk dimintai penjelasan soal mengapa pihak dinas tersebut melaporkan Tgk. Mun ke Polda Aceh. Namun, pejabat tersebut tidak datang ke DPRA.

“Kita panggil Kepala Dinas Pertanian dan Biro Hukum, kemarin (Selasa), jam dua (14.00 WIB). Saya telepon Kepala Biro Hukum, beliau berhalangan hadir dan mengatakan akan mengirimkan utusan, tapi ternyata juga tidak hadir. Kepala Dinas Pertanian tidak ada info sama sekali kenapa tidak hadir. Setelah saya hubungi sekitar jam tigaan (15.00 WIB), beliau beralasan tidak bisa hadir karena ada banjir di Aceh Besar,” ujar Nurzahri.

Lantaran Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak datang ke DPRA, Nurzahri kemudian menelepon. “Lewat komunikasi via telepon, keterangan kepala dinas, ini (laporan ke Polda) seizin Plt. (Gubernur), ya,” katanya.

Dia mengaku tidak mau berandai-andai ada motif apa di balik hal tersebut. “Tapi saya mau pastikan apakah benar yang disampaikan (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh) itu, Pak Plt., tahu dan menyarankan untuk meneruskan laporan ke pihak berwajib. Cuma sayangnya Pak Plt., masih di Oregon (Amerika Serikat). Informasi yang saya terima, beliau tanggal 29 Juli baru ada di Aceh. Jadi, ada kesulitan juga kami untuk mendengar keterangan dari Pak Plt. Gubernur,” ujar Nurzahri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019. 

Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh,  Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](idg)

Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini

LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'